KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ KEPGUB 371/2026
PBB
KEPGUB · 371/2026 ● BERLAKU PBB-P2

Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI Jakarta

DITETAPKAN
8 APRIL 2026
BERLAKU
8 APRIL 2026
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Pramono Anung
✦ RINGKASAN

Punya tunggakan PBB-P2 DKI Jakarta lebih dari 5 tahun? Cukup bayar — pokok otomatis dipotong 50% dan seluruh sanksi administratif langsung dibebaskan tanpa perlu mengajukan permohonan apapun.

50%
Keringanan Pokok
Pokok PBB-P2 yang masih harus dibayar dipotong 50% untuk piutang tahun pajak lebih dari 5 tahun dan belum berakhir (Diktum KESATU & KEDUA)
0
Sanksi Dibebaskan
Seluruh sanksi administratif atas piutang PBB-P2 terkait dibebaskan penuh — tidak ada sisa sanksi yang harus dibayar (Diktum KESATU)
Otomatis
Tanpa Permohonan
Keringanan dan pembebasan diberikan secara jabatan otomatis saat wajib pajak melakukan pembayaran di tempat pembayaran resmi (Diktum KETIGA)
8 Apr 2026
Mulai Berlaku
Kebijakan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak memiliki batas akhir eksplisit selama piutang memenuhi syarat (Diktum KEEMPAT)

Highlight prosedur penting

  • Piutang lebih dari 5 tahun (Diktum KESATU) — threshold waktu: tahun pajak PBB-P2 yang sudah lewat 5 tahun dan belum berakhir; per 2026 berarti piutang tahun pajak 2020 ke bawah
  • Keringanan pokok 50% (Diktum KEDUA) — bukan diskon NJOP atau tarif, melainkan potongan langsung dari jumlah PBB-P2 yang masih harus dibayar setelah perhitungan pokok
  • Pembebasan sanksi administratif (Diktum KESATU) — sanksi/denda atas keterlambatan bayar PBB-P2 dihapus seluruhnya, bukan sekadar dikurangi
  • Secara jabatan saat pembayaran (Diktum KETIGA) — tidak perlu datang ke kantor atau mengisi formulir; sistem kanal pembayaran PBB-P2 yang menerapkan otomatis
  • Dasar hukum: Pergub 27/2025 — pasal 3, 4, 24, dan 25 mengatur kewenangan Gubernur memberikan keringanan/pembebasan secara jabatan atas pertimbangan potensi pencairan piutang
  • Berbeda dengan Kepgub 339/2026 — Kepgub 339 mengatur PBB-P2 tahun berjalan (2026), sedangkan Kepgub 371 ini khusus piutang lama (>5 tahun)
DIKTUM KESATU & KEDUA

"KESATU: Menetapkan pemberian keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak yang lebih dari 5 (lima) tahun dan belum berakhir. KEDUA: Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang masih harus dibayar."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 371 TAHUN 2026

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak dan/atau objek pajak secara jabatan berdasarkan pertimbangan adanya potensi pencairan piutang pajak yang mengurangi beban wajib pajak yang masih mengalami piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaannya;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 210, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.

KESATU

Menetapkan pemberian keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak yang lebih dari 5 (lima) tahun dan belum berakhir.

KEDUA

Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang masih harus dibayar.

KETIGA

Pemberian keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif diberikan otomatis secara jabatan pada saat dilakukan pembayaran di tempat pembayaran.

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
  7. Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
  8. Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
  9. Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada