Ringkasan Praktis
Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
- Keringanan pokok 50% untuk piutang PBB-P2 tahun pajak yang sudah lebih dari 5 tahun dan belum berakhir.
- Pembebasan sanksi administratif atas piutang PBB-P2 tersebut, diberikan otomatis secara jabatan — tidak perlu mengajukan permohonan.
- Fasilitas berlaku saat wajib pajak melakukan pembayaran di tempat pembayaran resmi (bank/kanal pembayaran PBB-P2 yang ditunjuk).
- Berlaku sejak tanggal ditetapkan: 8 April 2026.
- Tujuan kebijakan: meringankan beban wajib pajak yang masih punya piutang PBB-P2 lama dengan potensi pencairan, demi mendukung kepatuhan dan pelunasan.
Pembukaan
GUBERNUR
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 371 TAHUN 2026
TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak dan/atau objek pajak secara jabatan berdasarkan pertimbangan adanya potensi pencairan piutang pajak yang mengurangi beban wajib pajak yang masih mengalami piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 210, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
KESATU
Menetapkan pemberian keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak yang lebih dari 5 (lima) tahun dan belum berakhir.
KEDUA
Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang masih harus dibayar.
KETIGA
Pemberian keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif diberikan otomatis secara jabatan pada saat dilakukan pembayaran di tempat pembayaran.
KEEMPAT
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2026
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Wakil Gubernur DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
- Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
- Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
- Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta
Catatan Editorial
Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.
- Kepgub ini berbeda fokus dengan Kepgub 339/2026. Kepgub 339/2026 mengatur kebijakan PBB-P2 untuk tahun pajak berjalan (pembebasan, pengurangan, keringanan, sanksi PBB-P2 2026). Sedangkan Kepgub 371/2026 ini fokus pada piutang PBB-P2 yang sudah lebih dari 5 tahun dan belum berakhir — yaitu tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak sebelum 2021 (jika dihitung dari 2026).
- Anchor dasar legal: Pergub DKI 27/2025 (tata cara administrasi keringanan/pengurangan/pembebasan) dan Perda DKI 1/2024 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
- Mekanisme pemberian: secara jabatan otomatis saat pembayaran — wajib pajak cukup melakukan pembayaran di kanal pembayaran PBB-P2 yang ditunjuk; sistem akan menerapkan keringanan 50% pokok dan pembebasan sanksi administratif.
- Pasal "Menimbang" menyebut Pasal 3, Pasal 4, Pasal 24, dan Pasal 25 Pergub 27/2025 sebagai dasar — ini agak berbeda dengan Kepgub 339/2026 yang mengacu Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 24 Pergub yang sama (penjelasan teknis dasar pasal terdapat di Pergub 27/2025).
Sumber
- PDF asli: disalin dari arsip lokal
KEPGUB 371 TAHUN 2026.pdf(sumber JDIH belum tersedia di tautan publik saat dokumen ini disusun).
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
URL kanonik: https://lokapajak.com/peraturan/kepgub-dki-371-2026/