Keputusan Gubernur berlaku PBB-P2
Keputusan Gubernur Nomor 652 Tahun 2025

Penghapusbukuan Piutang PBB-P2 sampai Tahun Pajak 2012 yang Telah Kedaluwarsa

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 652 Tahun 2025 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Tahun Pajak 2012 yang Telah Kedaluwarsa

Ditetapkan8 Agustus 2025
Mulai berlaku8 Agustus 2025
Ditetapkan olehGubernur DKI Jakarta
DitandatanganiPramono Anung

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Kepgub ini menghapusbukukan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 1993 sampai dengan 2012 yang telah kedaluwarsa, hasil pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ke Pemprov DKI Jakarta dan tercatat pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  • Total piutang PBB-P2 yang dihapusbukukan: Rp 1.180.620.635.572 (satu triliun seratus delapan puluh miliar enam ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah), atas total 3.907.201 SPPT PBB-P2 dari tahun pajak 1993 sampai 2012.
  • Dasar penghapusbukuan: kebutuhan tertib administrasi penatausahaan piutang pajak daerah berdasarkan PP 71/2010 (Standar Akuntansi Pemerintahan), Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 16 (Akuntansi Piutang Berbasis Akrual), Pergub 161/2017 (Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub 67/2022), dan Pergub 35/2020 (Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang Telah Kedaluwarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi).
  • Sifat penghapusbukuan = penghapusan pembukuan (write-off), bukan penghapusan tagihan (write-down). Kepgub ini hanya mengeluarkan piutang dari pembukuan/neraca; status piutang yang sudah kedaluwarsa tetap mengikuti ketentuan kedaluwarsa penagihan PBB-P2 dalam peraturan perpajakan daerah. Daftar Rekapitulasi tercantum dalam Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan.
  • Pelaksana: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta bertugas menyusun Laporan Piutang Pajak Daerah dan Neraca sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) berdasarkan rincian penghapusbukuan ini.
  • Berlaku sejak tanggal ditetapkan 8 Agustus 2025 oleh Gubernur Pramono Anung.

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 652 TAHUN 2025

TENTANG

PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2012 YANG TELAH KEDALUWARSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan penatausahaan piutang pajak daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terdapat piutang PBB-P2 hasil pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia sampai dengan tahun pajak 2012 yang telah kedaluwarsa;

b. bahwa dalam rangka tertib administrasi penatausahaan piutang pajak daerah, perlu menghapusbukukan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual, Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi, dan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang Telah Kedaluwarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Tahun Pajak 2012 yang Telah Kedaluwarsa;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  8. Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 21044) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 22036);

  9. Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang Telah Kedaluwarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 671019);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2012 YANG TELAH KEDALUWARSA.

KESATU

Menetapkan penghapusbukuan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hasil pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia sampai dengan tahun pajak 2012 yang telah kedaluwarsa yang tercatat pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Daftar Rekapitulasi Penghapusbukuan Piutang PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan rincian atas Daftar Rekapitulasi Penghapusbukuan Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.

KETIGA

Keputusan Gubernur ini sebagai bahan penyusunan Laporan Piutang Pajak Daerah dan Neraca sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2025

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

LAMPIRAN

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 652 TAHUN 2025

TENTANG

PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2012 YANG TELAH KEDALUWARSA

DAFTAR REKAPITULASI PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2012 YANG TELAH KEDALUWARSA

No. Tahun Terbit Jumlah SPPT PBB-P2 Jumlah Piutang PBB-P2 yang Dihapusbukukan (Rp)
1 1993 127.625 10.253.156.696
2 1994 62.940 6.377.431.920
3 1995 91.818 10.333.166.914
4 1996 113.292 16.126.171.662
5 1997 114.030 17.406.708.070
6 1998 146.767 19.398.041.627
7 1999 152.920 20.290.493.895
8 2000 155.813 21.912.376.819
9 2001 152.940 23.739.657.244
10 2002 154.363 24.432.933.020
11 2003 165.785 27.145.326.499
12 2004 184.224 34.209.978.564
13 2005 197.807 45.136.675.228
14 2006 218.916 60.521.743.498
15 2007 249.062 82.994.370.516
16 2008 260.555 103.347.393.151
17 2009 294.100 129.276.769.449
18 2010 328.735 157.350.995.180
19 2011 347.683 167.532.621.920
20 2012 387.826 202.834.623.700
Total 3.907.201 1.180.620.635.572

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG


Catatan Editorial Lokapajak

Bagian ini adalah catatan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Apa itu penghapusbukuan? Penghapusbukuan piutang pajak (write-off) adalah tindakan akuntansi untuk mengeluarkan piutang dari pembukuan/neraca pemerintah daerah karena piutang sudah kedaluwarsa atau tidak dapat ditagih lagi. Ini berbeda dengan penghapusan utang pajak (yang menghilangkan kewajiban pembayaran) — secara akuntansi, penghapusbukuan tidak otomatis menghapus dasar penagihan, tetapi menyesuaikan laporan keuangan agar mencerminkan nilai bersih yang realistis.
  • Kedaluwarsa PBB-P2. Berdasarkan ketentuan kedaluwarsa penagihan pajak daerah (lihat UU HKPD dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum PDRD), hak penagihan pajak daerah pada umumnya kedaluwarsa setelah jangka waktu tertentu (5 tahun, dengan pengecualian) terhitung sejak saat terutangnya pajak. Kepgub ini mengeksekusi penghapusbukuan untuk piutang PBB-P2 hasil pelimpahan dari pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan) yang sudah jauh melampaui masa kedaluwarsa, yaitu tahun pajak 1993 sampai dengan 2012.
  • Konteks pelimpahan. Sebelum berlakunya UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (yang mendaerahkan PBB-P2), administrasi PBB sektor perdesaan dan perkotaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Saat pelimpahan ke pemerintah daerah (untuk DKI Jakarta efektif sejak 2013 sesuai Perda DKI 16/2011), piutang PBB-P2 dari era pra-pelimpahan ikut beralih ke catatan keuangan daerah. Sebagian besar piutang ini sudah kedaluwarsa secara hukum sehingga perlu dibersihkan dari neraca daerah.
  • Skala penghapusbukuan. Total Rp 1,18 triliun atas 3,9 juta SPPT dari 20 tahun pajak (1993–2012) — angka yang besar tetapi mencerminkan akumulasi piutang historis lintas dekade. Perhatikan tren kenaikan nilai piutang per tahun pajak (lihat tabel): dari Rp 10 miliar (1993) menjadi Rp 202 miliar (2012), seiring perluasan basis pajak dan kenaikan NJOP DKI dari era 1990-an ke era 2010-an.
  • Implikasi praktis untuk wajib pajak. Kepgub ini bersifat administratif internal Pemprov DKI dan tidak memberikan hak khusus kepada wajib pajak individu. Wajib pajak yang merasa memiliki tunggakan PBB-P2 lama (sebelum 2013) sebaiknya tetap melakukan konfirmasi ke Bapenda DKI atau melalui sistem informasi PBB-P2 untuk memverifikasi status piutangnya. Kalau ada nama wajib pajak/objek yang masih muncul di sistem padahal sudah tercatat dalam penghapusbukuan ini, koordinasi dengan Bapenda dapat dilakukan untuk pemutakhiran data.
  • Rujukan paralel: (a) Pergub DKI 35/2020 mengatur tata cara umum penghapusbukuan piutang pajak daerah yang telah kedaluwarsa dan tidak dapat ditagih lagi — Kepgub 652/2025 ini adalah eksekusi spesifik untuk piutang PBB-P2 era pelimpahan. (b) Pergub 161/2017 (sebagaimana diubah terakhir dengan Pergub 67/2022) mengatur kebijakan akuntansi piutang pemerintah daerah, termasuk perlakuan net realizable value yang dirujuk dalam diktum KETIGA Kepgub ini.
  • Catatan transkripsi: Kepgub ini disalin verbatim dari PDF asli (rendering visual karena PDF tidak memuat teks yang dapat diekstrak). Untuk kepastian rincian piutang per objek pajak, rujuk dokumen rincian internal Bapenda DKI yang ditetapkan berdasarkan diktum KEDUA. Nomor referensi Berita Daerah untuk Pergub 161/2017 (Nomor 21044) dan Pergub 35/2020 (Nomor 671019) ditranskripsi sesuai PDF asli.