KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ BPHTB/ SK 2927/2015
BPHTB
SK · 2927/2015 ● BERLAKU BPHTB

Standardisasi Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Daerah DKI

DITETAPKAN
23 NOVEMBER 2015
BERLAKU
23 NOVEMBER 2015
PENERBIT
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
✦ RINGKASAN

SK Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI 2927/2015 membakukan daftar dokumen persyaratan administrasi untuk seluruh layanan pemungutan pajak daerah DKI Jakarta — dari pendaftaran objek, pengurangan, keberatan, restitusi, sampai pemindahbukuan — agar pelayanan pasti dan seragam. Dinas Pelayanan Pajak kini bernama Bapenda DKI Jakarta.

9
Jenis Pajak Distandarkan
PBB-P2, BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah (Diktum KESATU + Lampiran)
23 Nov 2015
Berlaku Sejak Ditetapkan
Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 23 November 2015 (Diktum KETIGA)
2%
Bunga Angsuran/Penundaan
Permohonan pembayaran angsuran/penundaan wajib disertai surat kesanggupan membayar pokok beserta bunga 2% per bulan (Lampiran, layanan Pembayaran Angsuran PBB-P2)
5 tahun
Penyimpanan Data Transaksi
Untuk bebas perporasi, sistem/mesin transaksi wajib menyimpan memori data transaksi paling kurang 5 tahun (Lampiran, layanan Bebas Perporasi)

Highlight prosedur penting

  • Standardisasi dokumen (Diktum KESATU) - daftar lengkap persyaratan administrasi tiap jenis layanan dimuat dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan keputusan ini
  • Akomodasi sistem TI (Diktum KEDUA) - Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah wajib mengakomodasi standardisasi persyaratan ini ke dalam sistem
  • Persyaratan tambahan (Menimbang huruf b) - standardisasi ini bersifat persyaratan administrasi tambahan untuk kepastian hukum dan prinsip kehati-hatian, di luar syarat yang sudah diatur Perda/Pergub
  • Cakupan layanan PBB-P2 (Lampiran) - pendaftaran objek baru, pembetulan, pemecahan, balik nama/mutasi, pengurangan (formal & material), keberatan, pembebasan, pembatalan, restitusi, pemindahbukuan, angsuran, salinan SPPT, dan surat keterangan NJOP
  • Cakupan layanan BPHTB (Lampiran) - pengurangan BPHTB, validasi BPHTB, pembetulan data SSPD, restitusi, dan pemindahbukuan
  • Dokumen kuasa - hampir seluruh layanan mensyaratkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi serta penerima kuasa bila permohonan dikuasakan
DIKTUM KESATU

"Standardisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas ini."

▸ BANTUAN BPHTB
Mau urus BPHTB jual-beli, hibah, atau waris?
Tim Lokapajak bantu hitung diskon BPHTB, uruskan SSPD ke Bapenda, sampai pembebasan rumah pertama terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2927 TAHUN 2015

TENTANG

STANDARDISASI PERSYARATAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa persyaratan kelengkapan dokumen dalam rangka pelayanan pemungutan Pajak Daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur sesuai dengan muatan materi Pajak Daerah;

b. bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum dan untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pelayanan pemungutan pajak Daerah maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Dalam Rangka Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
  4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015;
  5. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
  6. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;
  7. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
  8. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
  10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
  11. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG STANDARDISASI PERSYARATAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.

KESATU: Standardisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas ini.

KEDUA: Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah mengakomodasi standardisasi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud diktum KESATU.

KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Lampiran — Standardisasi Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Daerah

Lampiran keputusan ini berupa tabel rincian persyaratan dokumen sepanjang 29 halaman (halaman 3 sampai 31 PDF), yang memuat daftar dokumen untuk setiap jenis layanan dari sembilan jenis pajak daerah:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) — pendaftaran objek pajak baru, pendaftaran objek pajak bangunan, pembetulan, pemecahan, balik nama/mutasi seluruhnya, pengurangan (syarat formal dan syarat material untuk berbagai kategori wajib pajak), keberatan (syarat formal dan material), pembebasan, pembatalan, restitusi, pemindahbukuan, pembayaran angsuran dan penundaan, salinan SPPT PBB-P2, serta surat keterangan NJOP PBB-P2.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) — pengurangan BPHTB untuk berbagai kondisi, validasi BPHTB, pembetulan data SSPD BPHTB, restitusi, dan pemindahbukuan.
  • Pajak Hotel — pendaftaran objek baru, penghapusan objek pajak, pengurangan pokok, pengurangan/penghapusan sanksi, keberatan, pembayaran angsuran dan penundaan, restitusi, pemindahbukuan, perporasi bon penjualan (bill), dan bebas perporasi.
  • Pajak Restoran — pendaftaran objek baru, penghapusan objek pajak, pengurangan pokok, pengurangan/penghapusan sanksi, keberatan, pembayaran angsuran dan penundaan, restitusi, dan pemindahbukuan.
  • Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Reklame — pendaftaran objek baru, penghapusan, pembetulan, pengurangan pokok, pengurangan/penghapusan sanksi, keberatan, pembatalan, restitusi, dan pemindahbukuan.
  • Pajak Air Tanah (PAT) — penghapusan objek pajak, pembetulan, pengurangan/penghapusan sanksi, keberatan, restitusi, dan pemindahbukuan.

Kolom keterangan menandai dokumen yang bersifat optional (tidak wajib). Karena tabel sangat padat dan panjang, transkripsi lengkap baris per baris dirujuk ke PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber. Catatan praktis kunci yang dapat diringkas:

  • Untuk hampir semua layanan, dokumen dasar adalah surat permohonan tertulis dari wajib pajak/kuasanya, fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, dan surat kuasa bermeterai bila dikuasakan.
  • Untuk layanan PBB-P2 dan BPHTB umumnya disyaratkan SPPT PBB-P2 tahun berjalan dan/atau bukti lunas serta pernyataan tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun pajak sebelumnya.
  • Permohonan angsuran/penundaan pembayaran disertai surat pernyataan kesanggupan membayar secara angsuran/penundaan beserta bunga sebesar 2% per bulan.
  • Untuk bebas perporasi, mesin/sistem transaksi pembayaran wajib menyimpan memori data transaksi paling kurang 5 tahun dan bersedia disambungkan online dengan sistem informasi Dinas Pelayanan Pajak.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 2015

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada