KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ SK-KABAN 426/2024
PKB
SK-KABAN · 426/2024 ● BERLAKU PKB, BBN-KB & PAB

Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB 2024

DITETAPKAN
6 JUNI 2024
BERLAKU
11 JUNI 2024
PENERBIT
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Lusiana Herawati
✦ RINGKASAN

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea...

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
  • Hapus bunga dan denda PKB/BBNKB otomatis — wajib pajak yang membayar pokok PKB atau BBNKB sampai dengan 31 Agustus 2024 mendapat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda tanpa perlu mengajukan permohonan.
  • Berlaku secara jabatan — penghapusan dilakukan langsung oleh sistem informasi manajemen pajak daerah; wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya.
  • Cakupan sanksi: bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.
  • Batas waktu pembayaran pokok: 31 Agustus 2024 — lewat tanggal ini, fasilitas penghapusan tidak berlaku.
  • Latar belakang: diterbitkan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-497 Kota Jakarta dan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
  • Mulai berlaku: 3 hari kerja setelah tanggal ditetapkan (6 Juni 2024), yakni sekitar 11 Juni 2024.

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 426 TAHUN 2024

TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN UNTUK JENIS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan berdasarkan pada pertimbangan tertentu;

b. bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-497 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia serta sesuai Nota Dinas Kepala Badan Pendapatan Daerah tanggal 27 Mei 2023 Nomor e-0023/UD.02.01 Hal Usulan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah mendapat persetujuan Penjabat Gubernur, perlu menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan Keputusan Kepala Badan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61001);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN UNTUK JENIS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.

KESATU

Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

KEDUA

Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

KETIGA

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.

KEEMPAT

Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Jun 2024

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

(ttd)

LUSIKTA HERAWATI

NIP 196706131988032002

Tembusan:

  1. Pj. Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada