KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBJT/ PERGUB 115/2012
PBJT
PERGUB · 115/2012 ● DIUBAH PBJT

Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Film Nasional di DKI Jakarta

DITETAPKAN
12 SEPTEMBER 2012
BERLAKU
17 AGUSTUS 2012
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Fauzi Bowo
✦ RINGKASAN

Pergub ini memberi pembebasan 75% Pajak Hiburan untuk setiap pertunjukan film nasional di bioskop DKI Jakarta — manfaatnya wajib diteruskan ke produsen film; besaran kemudian diubah menjadi 50% oleh Pergub 148/2014.

75%
Besaran Pembebasan
Pembebasan pajak hiburan sebesar 75% dari Harga Tanda Masuk untuk setiap pertunjukan film nasional di bioskop (Pasal 2 ayat 1).
→ Produsen
Manfaat Diteruskan
Pengusaha bioskop wajib menyerahkan hasil pembebasan kepada produsen film nasional melalui mekanisme perjanjian kerja sama (Pasal 3 ayat 1–2).
PPFI
Jalur Penyerahan
Penyerahan dilakukan melalui Persatuan Produser Film Indonesia (PPFI); bukan langsung ke produsen (Pasal 3 ayat 2).
Tahunan
Evaluasi Pembebasan
Kepala Dinas Pelayanan Pajak mengevaluasi pemberian pembebasan setiap tahun bersama instansi terkait sebagai dasar kelanjutan insentif (Pasal 4).

Highlight prosedur penting

  • Pembebasan 75% (Pasal 2 ayat 1) — berlaku untuk setiap tiket film nasional di bioskop; dihitung dari Harga Tanda Masuk.
  • Berlaku surut 17 Agustus 2012 (Pasal 5) — tanggal berlaku dipilih simbolis bertepatan HUT RI ke-67, meskipun diundangkan 18 September 2012.
  • Wajib Pajak = pengusaha bioskop (Pasal 3 ayat 1) — bukan produsen; bioskop yang memungut, bioskop yang wajib serahkan pembebasan.
  • Diubah oleh Pergub 148/2014 — besaran pembebasan diturunkan dari 75% menjadi 50%; Pasal 2 ayat 1 tidak lagi 75% sejak 2014.
  • Laporan ke Gubernur (Pasal 3 ayat 3) — penyerahan hasil pembebasan wajib dilaporkan melalui Kepala Dinas Pelayanan Pajak; tata cara diatur Kepala Dinas.
  • Evaluasi tahunan (Pasal 4) — hasil evaluasi menjadi pertimbangan apakah pembebasan dilanjutkan tahun berikutnya.
PASAL 2

"(1) Setiap pertunjukan film nasional pada bioskop diberikan pembebasan pajak hiburan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari setiap harga tanda masuk. (2) Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada produsen yang memproduksi film nasional untuk menumbuhkembangkan produksi perfilman nasional."

▸ KONSULTASI PBJT
Punya usaha hotel, restoran, hiburan, atau parkir?
Tim Lokapajak bantu daftar NPWPD, hitung tarif PBJT, setor SPTPD bulanan, sampai keberatan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 115 TAHUN 2012

TENTANG

PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN UNTUK PRODUKSI FILM NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa kebangsaan dan kebanggaan atas produksi dalam negeri khususnya di bidang perfilman nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mendukung pembinaan dan pengembangan perfilman nasional;

b. bahwa untuk mendukung pembinaan dan pengembangan perfilman nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memberikan pembebasan sebagian pajak hiburan untuk pertunjukan film nasional kepada setiap produsen perfilman nasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman;

  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan oleh Kepala Daerah dan Pajak yang Dibayar Sendiri;

  7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN UNTUK PRODUKSI FILM NASIONAL.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  7. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

  8. Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.

  9. Harga Tanda Masuk (HTM) adalah harga yang tercantum pada tanda masuk yang harus dibayar oleh penonton atau pengunjung hiburan.

  10. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada penyelenggara hiburan.


BAB II — PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN

Pasal 2

(1) Setiap pertunjukan film nasional pada bioskop diberikan pembebasan pajak hiburan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari setiap harga tanda masuk.

(2) Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada produsen yang memproduksi film nasional untuk menumbuhkembangkan produksi perfilman nasional.

Pasal 3

(1) Untuk menjamin pemberian pembebasan pajak hiburan kepada produsen yang memproduksi perfilman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha bioskop sebagai Wajib Pajak wajib menyerahkan hasil penerimaan pembebasan pajak hiburan kepada produsen.

(2) Kewajiban penyerahan hasil penerimaan pembebasan pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara pengusaha bioskop dengan produser melalui Persatuan Produser Film Indonesia.

(3) Penyerahan hasil penerimaan pembebasan pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

(4) Tata cara pelaporan pemberian pembebasan pajak hiburan diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

Pasal 4

(1) Pemberian pembebasan pajak hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap tahun oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak bersama dengan instansi terkait lainnya.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian pembebasan pajak hiburan tahun berikutnya.

(3) Tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2012

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FADJAR PANJAITAN NIP 195508261976011001

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 111


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.