0
8 MNT TERSISA
VOL. 1 · NO. 1 · MEI 2026
◆ PANDUAN · PBB · 8 MNT BACA

Cara Pemecahan SPPT PBB di Jakarta 2026 (Memecah Satu SPPT Jadi Beberapa)

Panduan lengkap pemecahan SPPT PBB-P2 DKI Jakarta: syarat dokumen, langkah di portal pajakonline.jakarta.go.id, ketentuan lunas 5 tahun, dan kapan SSPD BPHTB wajib dilampirkan.

OLEH WARIDAH NUR ARIFIYAH · · … PEMBACA
Portal Pajak Online DKI Jakarta untuk layanan pemecahan SPPT PBB-P2 — dari satu NOP induk menjadi beberapa NOP baru

Tanah warisan sudah dibagi rata antara tiga bersaudara. Masing-masing sudah menempati bagiannya, tapi SPPT PBB masih satu lembar atas nama mendiang orang tua. Setiap tahun tagihan datang, dan selalu ada perdebatan soal siapa yang bayar berapa. Situasi seperti ini sebenarnya bisa diselesaikan secara administratif. Caranya: mengajukan pemecahan SPPT PBB-P2.

Pemecahan SPPT adalah layanan resmi Bapenda DKI Jakarta yang memungkinkan satu SPPT dengan satu Nomor Objek Pajak (NOP) dipecah menjadi beberapa SPPT dengan NOP yang berbeda-beda. Setelah proses selesai, setiap bagian tanah punya tagihan PBB sendiri, atas nama masing-masing pemilik. Dasar hukumnya adalah SK Kepala Bapenda DKI Nomor 458 Tahun 2024, Lampiran I huruf D. Layanan ini tersedia online di pajakonline.jakarta.go.id dan khusus untuk objek selain rumah susun.

◆ TAHUKAH KAMU
Pemecahan SPPT memecah satu objek induk menjadi beberapa NOP. Satu SPPT dengan satu Nomor Objek Pajak (NOP) dipecah menjadi beberapa SPPT dengan NOP berbeda. SPOP & LSPOP perlu diisi untuk setiap bagian objek yang dipecah, dan gambar situasi harus memperlihatkan batas tiap bagian dengan jelas — jadi siapkan datanya per bagian sejak awal.

Dokumen yang perlu disiapkan

Semua berkas diunggah di portal saat mengisi bagian Data Pendukung (format PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Berikut daftar lengkapnya sesuai checklist di portal dan SK Kaban 458/2024 Lampiran I huruf D — item yang wajib ditandai bintang merah (), sisanya opsional sesuai kondisi.

◆ DOKUMEN WAJIB (bertanda ★ di portal)
  • SPOP & LSPOP — diisi benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani. Perlu diisi untuk setiap bagian objek yang dipecah. Panduan isi per kolom ada di panduan SPOP/LSPOP.
  • Bukti kepemilikan tanah — fotokopi sertipikat tanah (bila sudah bersertipikat) atau paket dokumen lain bila belum bersertipikat (lihat dua kondisi di bawah).
  • SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan — SPPT tanah induk (objek yang akan dipecah) untuk tahun pajak berjalan.
  • Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 — tanah induk harus terbukti lunas untuk tahun-tahun pajak sebelumnya (lihat ketentuan lengkap di bawah).
  • Identitas Wajib Pajak — Orang Pribadi: KTP (atau KITAP untuk WNA); Badan: NIB, NPWP Badan, KTP pengurus, dan akta pendirian.
  • Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak — mis. akta jual beli, surat keterangan waris, atau akta hibah yang menunjukkan bagaimana tanah ini berpindah tangan.
  • Fotokopi SSPD BPHTB — yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD (lihat penjelasan kapan ini berlaku di bawah).
  • Gambar situasi — sketsa atau gambar yang menunjukkan posisi dan batas tiap bagian tanah setelah dipecah.

Surat permohonan tidak diunggah sebagai file terpisah — terbentuk otomatis dari formulir yang kamu isi di portal.

Bukti kepemilikan tanah — dua kondisi

✓ Tanah SUDAH bersertipikat

Lampirkan fotokopi sertipikat tanah. Cukup itu.

⚠ Tanah BELUM bersertipikat (atau sertipikat sudah habis masa berlaku)

Lampirkan ketiganya:

  • Fotokopi girik / surat kavling / dokumen sejenis (atau sertipikat yang sudah habis);
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bermaterai Rp10.000, saksi Ketua RT & RW (Lampiran II SK 458/2024); dan
  • Surat Keterangan Lurah (PM.1).
◆ DOKUMEN OPSIONAL (sesuai checklist portal)
  • Fotokopi KTP penerima kuasa — bila pengajuan diwakilkan orang lain. Lengkapi dengan surat kuasa bermaterai.

Di portal, hanya item inilah yang tidak bertanda bintang merah. Sisanya pada daftar di atas semuanya wajib.

Ketentuan lunas PBB-P2 — yang sering membingungkan

Ini syarat yang paling sering bikin bingung. Sebelum mengajukan pemecahan, tanah induk (SPPT yang akan dipecah) harus terbukti lunas PBB-P2. Ketentuannya sebagai berikut, langsung dari SK Kaban 458/2024 Lampiran I huruf D angka 11:

TIGA KETENTUAN LUNAS PBB-P2 (SK 458/2024 Lamp. I.D angka 11)
1
Lunas 5 tahun pajak terakhir

Standar umum: tanah induk harus lunas PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir sebelum tahun yang dimohonkan. Tahun yang dimohonkan sendiri dikecualikan.

2
Kepemilikan kurang dari 5 tahun

Kalau kamu baru memiliki/menguasai/memanfaatkan objek tersebut kurang dari 5 tahun, kewajiban lunas dihitung sejak tahun pertama kamu memilikinya. Tidak perlu lunasi tunggakan pemilik sebelumnya.

3
Pengecualian SK Kadis 1223/2015

Objek pajak tertentu yang memenuhi ketentuan SK Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1223 Tahun 2015 mendapat pengecualian khusus dari kewajiban lunas 5 tahun. Tanyakan ke petugas UPPPD apakah objekmu masuk kategori ini.

"Satu SPPT, satu tagihan — tapi kalau tanah sudah dibagi, lebih adil kalau pajaknya juga dipecah."
#PBB

Soal SSPD BPHTB

Di checklist portal, Fotokopi SSPD BPHTB yang sudah divalidasi petugas UPPPD ditandai sebagai dokumen wajib. SSPD BPHTB adalah bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan dokumen ini muncul ketika tanah/bangunan yang dipecah merupakan objek BPHTB — yaitu ketika ada peralihan hak yang terutang BPHTB, misalnya tanah hasil jual beli, atau warisan yang sudah diproses ke ahli waris.

Bila pemecahan dilakukan tanpa ada peralihan hak (misalnya pemiliknya tetap sama dan hanya ingin memisahkan NOP untuk kepraktisan administrasi), konfirmasikan ke petugas UPPPD setempat bagaimana memenuhi syarat ini, karena situasi tiap objek bisa berbeda. Untuk objek yang belum bersertipikat dan belum pernah ada perolehan hak, biasanya dilampirkan surat pernyataan bahwa objek belum terutang BPHTB sebagai gantinya (lihat berkas unduhan di bawah).

Catatan: Pemecahan bukan penghapusan tunggakan

Proses pemecahan SPPT tidak otomatis menghapus tunggakan PBB tanah induk yang ada. Kalau tanah induk punya tunggakan lebih dari 5 tahun yang lalu dan tidak masuk pengecualian, harus dilunasi dulu sebelum permohonan bisa diproses. Pastikan cek riwayat pembayaran di portal atau langsung di UPPPD.

Langkah demi langkah di portal pajakonline

Alurnya sangat mirip dengan balik nama PBB karena keduanya berada dalam menu yang sama: Pelayanan PBB. Perbedaan utama hanya pada pilihan sub-layanan dan pengisian data objek. Berikut panduan lengkapnya (data pada contoh ini sengaja dummy).

1. Buka portal & masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas. Masuk pakai email dan kata sandi akun Pajak Online. Belum punya akun? Klik Daftar dulu dan selesaikan aktivasi email.

Halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta
Langkah 1: halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta
Halaman login Wajib Pajak portal Pajak Online
Langkah 2: halaman login Wajib Pajak

2. Masuk menu Pelayanan PBB

Setelah masuk, buka menu PBB → Pelayanan. Di halaman Pelayanan PBB, klik tombol Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

Halaman daftar Pelayanan PBB dan tombol Tambah Permohonan
Langkah 3: halaman daftar Pelayanan PBB dan tombol Tambah Permohonan

3. Pilih layanan Pemecahan SPPT & isi identitas

Ini langkah yang berbeda dari balik nama. Di formulir permohonan, isi berurutan dari atas:

Pastikan kamu memilih sub-layanan yang tepat — bukan "Balik Nama/Mutasi" atau "Pemecahan Rumah Susun". Begitu pilihan layanan beres, portal otomatis memunculkan kolom Identitas Pemohon di bawahnya. Isi NIK, nama Wajib Pajak, alamat, RT/RW, hingga kelurahan, persis seperti di KTP (untuk Wajib Pajak Badan, isikan data pengurus yang bertanggung jawab) agar lolos verifikasi.

memilih Jenis Pelayanan MUTASI dan Sub Pelayanan PEMECAHAN SPPT (Selain rumah susun) di portal Pajak Online DKI, lalu mengisi NIK dan nama Wajib Pajak
Langkah 3: pilih Jenis Pelayanan MUTASI → Sub Pelayanan PEMECAHAN SPPT (Selain rumah susun) (SK KABAN 458 TAHUN 2024), lalu lanjut isi identitas pemohon

4. Isi Data Objek Pajak (tanah induk)

Bagian Data Objek diisi dengan data SPPT tanah induk yang sudah ada — yaitu objek yang akan kamu pecah. Kolom yang muncul antara lain:

Pastikan NOPD, nomor ketetapan, dan alamat sama persis dengan yang tertera di SPPT tanah induk. Inilah data acuan yang akan dipecah menjadi beberapa NOP baru.

kolom Data Objek Pajak untuk pemecahan SPPT di portal Pajak Online: NPWPD, NOPD, tahun pajak, nomor ketetapan sebelumnya, nama dan alamat objek, RT/RW, dan wilayah
Langkah 4: kolom Data Objek Pajak — isi NOPD dan Nomor Ketetapan Sebelumnya dari SPPT/ketetapan tanah induk

5. Unggah Dokumen Pendukung

Pada bagian Data Pendukung, pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai daftar yang ditampilkan portal (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Inilah daftar lengkap dokumen yang diminta portal khusus untuk Pemecahan SPPT — item bertanda bintang merah wajib, sisanya opsional:

checklist dokumen Pemecahan SPPT di portal Pajak Online DKI: SPOP/LSPOP, bukti kepemilikan tanah, SPPT asli tahun berjalan, bebas tunggakan, identitas, bukti peralihan hak, SSPD BPHTB, dan gambar situasi wajib; fotokopi KTP penerima kuasa opsional
Langkah 5: checklist dokumen pendukung yang diminta portal untuk Pemecahan SPPT (item bertanda bintang merah = wajib)

6. Setujui pernyataan & kirim

Setelah semua bagian terisi dan dokumen terunggah, baca pernyataan di bagian Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan untuk mengirim permohonan. Simpan nomor tiket permohonannya — kamu akan butuh ini untuk memantau perkembangan. Permohonan masuk ke antrian verifikasi petugas UPPPD, dan status prosesnya bisa dipantau kembali di menu Pelayanan di portal yang sama.

Unduh formulir & surat pernyataan

Tiga berkas di bawah ini mencover kebutuhan utama pemecahan SPPT. Bisa diisi secara online lalu dicetak, atau dicetak kosong lalu ditulis tangan.

1. Formulir SPOP & LSPOP PBB-P2 ★ wajib
Format 10 + 10-A dalam satu berkas. Diisi untuk setiap bagian objek yang dipecah. Cara isi: panduan per kolom.
Unduh PDF
2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
Untuk tanah belum bersertipikat (Lampiran II SK Kaban 458/2024), bermaterai Rp10.000 + saksi Ketua RT & RW.
Unduh PDF
3. Surat Pernyataan Objek Belum Bersertipikat & Belum Terutang BPHTB
Dipakai bila objek belum bersertipikat dan belum ada perolehan hak — sehingga belum terutang BPHTB dan tidak perlu lampirkan SSPD BPHTB (dasar Pasal 37 Perda DKI 1/2024).
Unduh PDF

Catatan: surat pernyataan no. 3 hanya relevan bila objek belum bersertipikat dan belum ada peralihan hak yang terutang BPHTB. Bila objek sudah bersertipikat atau ada peralihan hak (mis. jual beli atau waris), konfirmasi ke petugas UPPPD apakah SSPD BPHTB perlu dilampirkan.

Kalau prosesnya terasa ribet

Menyiapkan gambar situasi yang akurat, mengisi SPOP untuk tiap bagian objek, memastikan riwayat kepemilikan lengkap dan tidak ada tunggakan — semua ini memang butuh ketelitian. Pemecahan tanah warisan, terutama yang sudah berpindah tangan lebih dari satu kali, seringkali punya kondisi dokumen yang tidak sederhana.

Tim LokaPajak siap membantu proses pemecahan SPPT kamu — mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, pengisian formulir, sampai permohonan beres. Transparan, dan biaya dijelaskan di awal.

◆ BUTUH BANTUAN PECAH SPPT PBB?

Pemecahan SPPT PBB tanpa bolak-balik revisi

Tim LokaPajak bantu siapkan dokumen sampai NOP baru terbit. Cepat, transparan, biaya jelas di awal.

Tanya via WhatsApp →
Cek Pajak Kendaraan