Tanah warisan sudah dibagi rata antara tiga bersaudara. Masing-masing sudah menempati bagiannya, tapi SPPT PBB masih satu lembar atas nama mendiang orang tua. Setiap tahun tagihan datang, dan selalu ada perdebatan soal siapa yang bayar berapa. Situasi seperti ini sebenarnya bisa diselesaikan secara administratif. Caranya: mengajukan pemecahan SPPT PBB-P2.
Pemecahan SPPT adalah layanan resmi Bapenda DKI Jakarta yang memungkinkan satu SPPT dengan satu Nomor Objek Pajak (NOP) dipecah menjadi beberapa SPPT dengan NOP yang berbeda-beda. Setelah proses selesai, setiap bagian tanah punya tagihan PBB sendiri, atas nama masing-masing pemilik. Dasar hukumnya adalah SK Kepala Bapenda DKI Nomor 458 Tahun 2024, Lampiran I huruf D. Layanan ini tersedia online di pajakonline.jakarta.go.id dan khusus untuk objek selain rumah susun.
Dokumen yang perlu disiapkan
Semua berkas diunggah di portal saat mengisi bagian Data Pendukung (format PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Berikut daftar lengkapnya sesuai checklist di portal dan SK Kaban 458/2024 Lampiran I huruf D — item yang wajib ditandai bintang merah (★), sisanya opsional sesuai kondisi.
- SPOP & LSPOP ★ — diisi benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani. Perlu diisi untuk setiap bagian objek yang dipecah. Panduan isi per kolom ada di panduan SPOP/LSPOP.
- Bukti kepemilikan tanah ★ — fotokopi sertipikat tanah (bila sudah bersertipikat) atau paket dokumen lain bila belum bersertipikat (lihat dua kondisi di bawah).
- SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan ★ — SPPT tanah induk (objek yang akan dipecah) untuk tahun pajak berjalan.
- Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 ★ — tanah induk harus terbukti lunas untuk tahun-tahun pajak sebelumnya (lihat ketentuan lengkap di bawah).
- Identitas Wajib Pajak ★ — Orang Pribadi: KTP (atau KITAP untuk WNA); Badan: NIB, NPWP Badan, KTP pengurus, dan akta pendirian.
- Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak ★ — mis. akta jual beli, surat keterangan waris, atau akta hibah yang menunjukkan bagaimana tanah ini berpindah tangan.
- Fotokopi SSPD BPHTB ★ — yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD (lihat penjelasan kapan ini berlaku di bawah).
- Gambar situasi ★ — sketsa atau gambar yang menunjukkan posisi dan batas tiap bagian tanah setelah dipecah.
Surat permohonan tidak diunggah sebagai file terpisah — terbentuk otomatis dari formulir yang kamu isi di portal.
Bukti kepemilikan tanah — dua kondisi
Lampirkan fotokopi sertipikat tanah. Cukup itu.
Lampirkan ketiganya:
- Fotokopi girik / surat kavling / dokumen sejenis (atau sertipikat yang sudah habis);
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bermaterai Rp10.000, saksi Ketua RT & RW (Lampiran II SK 458/2024); dan
- Surat Keterangan Lurah (PM.1).
- Fotokopi KTP penerima kuasa — bila pengajuan diwakilkan orang lain. Lengkapi dengan surat kuasa bermaterai.
Di portal, hanya item inilah yang tidak bertanda bintang merah. Sisanya pada daftar di atas semuanya wajib.
Ketentuan lunas PBB-P2 — yang sering membingungkan
Ini syarat yang paling sering bikin bingung. Sebelum mengajukan pemecahan, tanah induk (SPPT yang akan dipecah) harus terbukti lunas PBB-P2. Ketentuannya sebagai berikut, langsung dari SK Kaban 458/2024 Lampiran I huruf D angka 11:
"Satu SPPT, satu tagihan — tapi kalau tanah sudah dibagi, lebih adil kalau pajaknya juga dipecah."#PBB
Soal SSPD BPHTB
Di checklist portal, Fotokopi SSPD BPHTB yang sudah divalidasi petugas UPPPD ditandai sebagai dokumen wajib. SSPD BPHTB adalah bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan dokumen ini muncul ketika tanah/bangunan yang dipecah merupakan objek BPHTB — yaitu ketika ada peralihan hak yang terutang BPHTB, misalnya tanah hasil jual beli, atau warisan yang sudah diproses ke ahli waris.
Bila pemecahan dilakukan tanpa ada peralihan hak (misalnya pemiliknya tetap sama dan hanya ingin memisahkan NOP untuk kepraktisan administrasi), konfirmasikan ke petugas UPPPD setempat bagaimana memenuhi syarat ini, karena situasi tiap objek bisa berbeda. Untuk objek yang belum bersertipikat dan belum pernah ada perolehan hak, biasanya dilampirkan surat pernyataan bahwa objek belum terutang BPHTB sebagai gantinya (lihat berkas unduhan di bawah).
Proses pemecahan SPPT tidak otomatis menghapus tunggakan PBB tanah induk yang ada. Kalau tanah induk punya tunggakan lebih dari 5 tahun yang lalu dan tidak masuk pengecualian, harus dilunasi dulu sebelum permohonan bisa diproses. Pastikan cek riwayat pembayaran di portal atau langsung di UPPPD.
Langkah demi langkah di portal pajakonline
Alurnya sangat mirip dengan balik nama PBB karena keduanya berada dalam menu yang sama: Pelayanan PBB. Perbedaan utama hanya pada pilihan sub-layanan dan pengisian data objek. Berikut panduan lengkapnya (data pada contoh ini sengaja dummy).
1. Buka portal & masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas. Masuk pakai email dan kata sandi akun Pajak Online. Belum punya akun? Klik Daftar dulu dan selesaikan aktivasi email.


2. Masuk menu Pelayanan PBB
Setelah masuk, buka menu PBB → Pelayanan. Di halaman Pelayanan PBB, klik tombol Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

3. Pilih layanan Pemecahan SPPT & isi identitas
Ini langkah yang berbeda dari balik nama. Di formulir permohonan, isi berurutan dari atas:
- Jenis Pajak: 14 - Pajak Bumi dan Bangunan
- Jenis Pelayanan: pilih MUTASI
- Jenis Sub Pelayanan: pilih PEMECAHAN SPPT (Selain rumah susun) (SK KABAN 458 TAHUN 2024)
- Kriteria Wajib Pajak: Orang Pribadi atau Badan, sesuai pemohon
Pastikan kamu memilih sub-layanan yang tepat — bukan "Balik Nama/Mutasi" atau "Pemecahan Rumah Susun". Begitu pilihan layanan beres, portal otomatis memunculkan kolom Identitas Pemohon di bawahnya. Isi NIK, nama Wajib Pajak, alamat, RT/RW, hingga kelurahan, persis seperti di KTP (untuk Wajib Pajak Badan, isikan data pengurus yang bertanggung jawab) agar lolos verifikasi.

4. Isi Data Objek Pajak (tanah induk)
Bagian Data Objek diisi dengan data SPPT tanah induk yang sudah ada — yaitu objek yang akan kamu pecah. Kolom yang muncul antara lain:
- NPWPD dan NOPD — Nomor Objek Pajak Daerah tanah induk. Salin dari SPPT PBB-P2 tanah induk.
- Tahun Pajak — tahun pajak berjalan.
- Nomor Ketetapan Sebelumnya — nomor ketetapan/SKPD dari SPPT atau ketetapan tanah induk yang sudah ada.
- Nama Objek Pajak, Alamat Objek, RT/RW Objek — lalu pilih Provinsi, Kota/Kab. Administrasi, Kecamatan, dan Kelurahan sesuai letak fisik objek.
Pastikan NOPD, nomor ketetapan, dan alamat sama persis dengan yang tertera di SPPT tanah induk. Inilah data acuan yang akan dipecah menjadi beberapa NOP baru.

5. Unggah Dokumen Pendukung
Pada bagian Data Pendukung, pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai daftar yang ditampilkan portal (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Inilah daftar lengkap dokumen yang diminta portal khusus untuk Pemecahan SPPT — item bertanda bintang merah wajib, sisanya opsional:

6. Setujui pernyataan & kirim
Setelah semua bagian terisi dan dokumen terunggah, baca pernyataan di bagian Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan untuk mengirim permohonan. Simpan nomor tiket permohonannya — kamu akan butuh ini untuk memantau perkembangan. Permohonan masuk ke antrian verifikasi petugas UPPPD, dan status prosesnya bisa dipantau kembali di menu Pelayanan di portal yang sama.
Unduh formulir & surat pernyataan
Tiga berkas di bawah ini mencover kebutuhan utama pemecahan SPPT. Bisa diisi secara online lalu dicetak, atau dicetak kosong lalu ditulis tangan.
Catatan: surat pernyataan no. 3 hanya relevan bila objek belum bersertipikat dan belum ada peralihan hak yang terutang BPHTB. Bila objek sudah bersertipikat atau ada peralihan hak (mis. jual beli atau waris), konfirmasi ke petugas UPPPD apakah SSPD BPHTB perlu dilampirkan.
Kalau prosesnya terasa ribet
Menyiapkan gambar situasi yang akurat, mengisi SPOP untuk tiap bagian objek, memastikan riwayat kepemilikan lengkap dan tidak ada tunggakan — semua ini memang butuh ketelitian. Pemecahan tanah warisan, terutama yang sudah berpindah tangan lebih dari satu kali, seringkali punya kondisi dokumen yang tidak sederhana.
Tim LokaPajak siap membantu proses pemecahan SPPT kamu — mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, pengisian formulir, sampai permohonan beres. Transparan, dan biaya dijelaskan di awal.