Peraturan Gubernur berlaku PKB
Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2017

Perubahan Pergub 185/2016 — Tarif Progresif PKB Pakai NIK

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor

Ditetapkan12 Mei 2017
Mulai berlaku18 Mei 2017
Ditetapkan olehPlt. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DitandatanganiDjarot Saiful Hidayat

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Pergub perubahan — menyisipkan satu pasal baru (Pasal 70A) ke dalam Pergub 185/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Inti perubahan — penentuan tarif progresif PKB dilaksanakan sepenuhnya menggunakan NIK pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai sarana identifikasi.
  • Tanggal mulai berlaku NIK sebagai dasar tarif progresif — terhitung 1 Oktober 2016 (berlaku surut, mengikuti efektif Pergub 185/2016).
  • Tujuan — memperjelas ketentuan transisi penggunaan sarana identifikasi sebelum dan sesudah Pergub 185/2016 berlaku, sehingga tidak ada keraguan dalam menentukan kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya yang dikenai tarif progresif.
  • Konsekuensi praktis — kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan satu KK/NIK, bukan lagi berdasarkan kombinasi data lain. Nama anggota keluarga dalam satu KK dianggap satu unit kepemilikan untuk perhitungan progresif.
  • Sangat singkat — hanya 2 Pasal (Pasal I sisipan Pasal 70A, dan Pasal II ketentuan berlakunya).

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 59 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016, telah diatur petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;

b. bahwa untuk memperjelas ketentuan mengenai penggunaan sarana identifikasi sebagai cara untuk menentukan tarif progresif sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;

  8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap;

  9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;

  11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  12. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013;

  13. Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik;

  14. Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;

  15. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

  16. Peraturan Gubernur Nomor 298 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.

Pasal I

Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029) disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70A

Pelaksanaan penentuan kebijakan tarif progresif dilaksanakan sepenuhnya menggunakan sarana identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017

Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

DJAROT SAIFUL HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2017

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61021

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Sangat singkat, sangat spesifik — Pergub ini cuma menyisipkan satu pasal (Pasal 70A) di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Pergub 185/2016. Tidak mengubah pasal lain. Fungsinya pure clarifying — menutup celah penafsiran tentang sarana identifikasi yang dipakai untuk tarif progresif.
  • Berlaku surut secara substantif — Pasal 70A menyebut tanggal mulai 1 Oktober 2016 (tanggal efektif Pergub 185/2016 yang diundangkan akhir 2016), padahal Pergub 59/2017 ini sendiri baru diundangkan 18 Mei 2017. Artinya: untuk perhitungan tarif progresif sejak Oktober 2016, dasar identifikasinya selalu NIK + KTP + KK.
  • Konteks tarif progresif PKB DKI — kepemilikan kendaraan kedua dst. dikenakan tarif lebih tinggi (Pasal 7 Perda 8/2010 sebagaimana diubah oleh Perda 2/2015). Sebelum Pergub 185/2016, di praktik beberapa wajib pajak memanipulasi data alamat untuk menghindari progresif. Pemakaian NIK + KK menutup celah ini karena seluruh anggota satu KK terikat NIK ke kepala keluarga.
  • Penanda tangan: Plt. Gubernur Djarot Saiful Hidayat — saat itu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah lengser dari kursi Gubernur (April 2017), jadi Djarot bertindak sebagai Plt. sampai pelantikan Anies-Sandi (Oktober 2017).
  • Anchor legal turunan — untuk implementasi praktis (formula tarif progresif, prosedur konfirmasi NIK saat registrasi kendaraan, dll), rujuk Pergub 185/2016 induk yang substansinya tetap berlaku selain Pasal 70A baru ini.
  • Status pasca-UU 1/2022 (HKPD) — UU 1/2022 menggeser kewenangan dan struktur PKB; pasal-pasal Perda 8/2010 dan Pergub 185/2016 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pelaksana baru di tingkat provinsi (Perda 1/2024 PDRD DKI). Untuk kasus konkret di tahun 2024 ke atas, periksa apakah Pergub 185/2016 sudah diganti/dicabut oleh Pergub turunan Perda 1/2024.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.