KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ PERGUB 59/2017
PKB
PERGUB · 59/2017 ● BERLAKU PKB, BBN-KB & PAB

Perubahan Pergub 185/2016 — NIK sebagai Dasar Tarif Progresif PKB DKI Jakarta

DITETAPKAN
12 MEI 2017
BERLAKU
18 MEI 2017
PENERBIT
Plt. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DITANDATANGANI
Djarot Saiful Hidayat
✦ RINGKASAN

Pergub ini menyisipkan Pasal 70A ke dalam Pergub 185/2016, menegaskan bahwa terhitung 1 Oktober 2016 NIK pada KTP dan Kartu Keluarga menjadi satu-satunya sarana identifikasi kepemilikan kendaraan untuk penetapan tarif progresif PKB di DKI Jakarta.

1
Dasar Identifikasi
NIK pada KTP dan KK wajib digunakan sebagai sarana penetapan kepemilikan kendaraan bermotor — berlaku mulai 1 Oktober 2016 (Pasal 70A ayat 1)
2
Lingkup Satu KK
Seluruh kendaraan atas nama anggota dalam satu Kartu Keluarga dihitung kumulatif untuk menentukan urutan kepemilikan dan besaran tarif progresif (Pasal 70A ayat 2)
3
Cakupan Waktu Berlaku Surut
Ketentuan NIK berlaku surut sejak 1 Oktober 2016, mengikuti tanggal efektif Pergub induk 185/2016, bukan tanggal diundangkannya Pergub 59/2017 (Pasal 70A ayat 1)
4
Peraturan Sangat Singkat
Hanya 2 pasal: Pasal I menyisipkan Pasal 70A (ketentuan NIK), Pasal II menetapkan berlakunya peraturan sejak diundangkan 18 Mei 2017

Highlight prosedur penting

  • Pasal 70A — pasal baru yang disisipkan setelah Pasal 70 Pergub 185/2016, mengatur khusus penggunaan NIK sebagai sarana identifikasi tarif progresif
  • Tarif progresif (Pasal 70A ayat 2) — urutan kepemilikan kendaraan pertama, kedua, ketiga, dst dihitung berdasarkan satu NIK/KK, bukan per nama individu
  • Berlaku surut 1 Oktober 2016 (Pasal 70A ayat 1) — bukan sejak 18 Mei 2017 (tanggal diundangkan Pergub ini)
  • KTP dan KK (Pasal 70A) — dua dokumen ini menjadi bukti identifikasi resmi yang wajib diserahkan/dicocokkan saat pengurusan PKB di Samsat
  • Plt. Gubernur — ditandatangani oleh Djarot Saiful Hidayat selaku Plt. Gubernur, bukan Gubernur definitif, namun tetap sah dan mengikat
  • Pergub induk — perubahan ini mengamendemen Pergub 185/2016 yang merupakan juklak pemungutan PKB secara menyeluruh
PASAL 70A

"(1) Penentuan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebagai sarana identifikasi terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016. (2) Kepemilikan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 59 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016, telah diatur petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;

b. bahwa untuk memperjelas ketentuan mengenai penggunaan sarana identifikasi sebagai cara untuk menentukan tarif progresif sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;

  8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap;

  9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;

  11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  12. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013;

  13. Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik;

  14. Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;

  15. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

  16. Peraturan Gubernur Nomor 298 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.

Pasal I

Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029) disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70A

Pelaksanaan penentuan kebijakan tarif progresif dilaksanakan sepenuhnya menggunakan sarana identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017

Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

DJAROT SAIFUL HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2017

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61021

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada