KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ INGUB 68/2017
PBB
INGUB · 68/2017 ● BERLAKU PBB-P2

Percepatan Pengelolaan Piutang PBB-P2 Hasil Pelimpahan dari DJP

DITETAPKAN
12 MEI 2017
BERLAKU
12 MEI 2017
PENERBIT
Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Saiful Hidayat
✦ RINGKASAN

Instruksi Gubernur ini menginstruksikan Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Para Camat, dan Para Lurah untuk melaksanakan percepatan pemutakhiran dan verifikasi lapangan piutang PBB-P2 hasil pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak — merespons temuan BPK-RI tahun 2015 tentang pengelolaan piutang pasca-pelimpahan.

3
Pihak yang Diinstruksikan
Kepala BPRD, Para Camat, dan Para Lurah seluruh DKI Jakarta wajib bergerak bersama (Diktum KESATU–KETIGA)
3 bulan
Durasi Pemutakhiran
Kegiatan pemutakhiran objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan (Diktum KEEMPAT)
2 minggu
Frekuensi Pelaporan
Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan kepada Kepala BPRD melalui Bidang Pengendalian setiap 2 (dua) minggu (Diktum KEDUA huruf g)
7
Tugas Pokok BPRD
Tujuh langkah wajib BPRD: panduan teknis, bimtek UPPRD, sediakan data & aplikasi, monitoring, susun 2 rancangan Pergub (pembatalan ketetapan + penghapusbukuan), pemutakhiran data lapangan, dan pelaporan (Diktum KEDUA a–g)

Highlight prosedur penting

  • Verifikasi lapangan (Diktum KETIGA) — Camat dan Lurah menugaskan staf untuk memverifikasi langsung data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan sejak pelimpahan dari DJP di lapangan
  • Rancangan dua Pergub (Diktum KEDUA huruf e) — BPRD dimandatkan menyusun rancangan Pergub Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah (berdasar Pasal 37 ayat 3 Perda 6/2010) dan Pergub Penghapusbukuan Piutang PBB-P2
  • Berlaku sejak ditetapkan (Diktum KEENAM) — Instruksi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Mei 2017, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Diktum KELIMA)
DIKTUM KEDUA

"Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah: a. melaksanakan penyusunan panduan atau pedoman teknis pelaksanaan verifikasi lapangan objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia; b. memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) beserta petugas verifikasi lapangan dari Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka verifikasi Objek Pajak PBB-P2; c. menyiapkan data dan aplikasi objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak pada masing-masing UPPRD."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 68 TAHUN 2017

TENTANG

PERCEPATAN PENGELOLAAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL PELIMPAHAN DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2015 serta untuk percepatan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ini menginstruksikan :

Kepada :

  1. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Para Camat Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Lurah Provinsi DKI Jakarta

Untuk

Diktum

(tidak ada klausul MEMUTUSKAN — dokumen ini adalah Instruksi Gubernur)

KESATU

Mengambil tindakan dan langkah-langkah dalam rangka terlaksananya pemutakhiran objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan cepat, benar dan akurat.

KEDUA

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah:

a. melaksanakan penyusunan panduan atau pedoman teknis pelaksanaan verifikasi lapangan objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

b. memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) beserta petugas verifikasi lapangan dari Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka verifikasi Objek Pajak PBB-P2,

c. menyiapkan data dan aplikasi objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak pada masing-masing UPPRD.

d. melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan verifikasi lapangan objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

e. menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Penghapusbukuan piutang PBB-P2.

f. melakukan pemutakhiran data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui proses penelitian dan pengecekan lapangan; dan

g. membuat Laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut dan melaporkan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah melalui Bidang Pengendalian setiap 2 (dua) minggu.

KETIGA

Para Camat dan Para Lurah menugaskan staf untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

KEEMPAT

Pelaksanaan kegiatan pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan.

KELIMA

Pemutakhiran PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM

Instruksi Gubernur ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017

PENJABAT GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAIFUL HIDAYAT

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada