Percepatan Pengelolaan Piutang PBB-P2 Hasil Pelimpahan dari DJP
Instruksi Gubernur ini menginstruksikan Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Para Camat, dan Para Lurah untuk melaksanakan percepatan pemutakhiran dan verifikasi lapangan piutang PBB-P2 hasil pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak — merespons temuan BPK-RI tahun 2015 tentang pengelolaan piutang pasca-pelimpahan.
Highlight prosedur penting
- Verifikasi lapangan (Diktum KETIGA) — Camat dan Lurah menugaskan staf untuk memverifikasi langsung data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan sejak pelimpahan dari DJP di lapangan
- Rancangan dua Pergub (Diktum KEDUA huruf e) — BPRD dimandatkan menyusun rancangan Pergub Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah (berdasar Pasal 37 ayat 3 Perda 6/2010) dan Pergub Penghapusbukuan Piutang PBB-P2
- Berlaku sejak ditetapkan (Diktum KEENAM) — Instruksi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Mei 2017, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Diktum KELIMA)
"Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah: a. melaksanakan penyusunan panduan atau pedoman teknis pelaksanaan verifikasi lapangan objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia; b. memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) beserta petugas verifikasi lapangan dari Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka verifikasi Objek Pajak PBB-P2; c. menyiapkan data dan aplikasi objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak pada masing-masing UPPRD."
Pembukaan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 68 TAHUN 2017
TENTANG
PERCEPATAN PENGELOLAAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL PELIMPAHAN DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2015 serta untuk percepatan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ini menginstruksikan :
Kepada :
- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Camat Provinsi DKI Jakarta
- Para Lurah Provinsi DKI Jakarta
Untuk
Diktum
(tidak ada klausul MEMUTUSKAN — dokumen ini adalah Instruksi Gubernur)
KESATU
Mengambil tindakan dan langkah-langkah dalam rangka terlaksananya pemutakhiran objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan cepat, benar dan akurat.
KEDUA
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah:
a. melaksanakan penyusunan panduan atau pedoman teknis pelaksanaan verifikasi lapangan objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
b. memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) beserta petugas verifikasi lapangan dari Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka verifikasi Objek Pajak PBB-P2,
c. menyiapkan data dan aplikasi objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak pada masing-masing UPPRD.
d. melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan verifikasi lapangan objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
e. menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Penghapusbukuan piutang PBB-P2.
f. melakukan pemutakhiran data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui proses penelitian dan pengecekan lapangan; dan
g. membuat Laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut dan melaporkan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah melalui Bidang Pengendalian setiap 2 (dua) minggu.
KETIGA
Para Camat dan Para Lurah menugaskan staf untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
KEEMPAT
Pelaksanaan kegiatan pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan.
KELIMA
Pemutakhiran PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM
Instruksi Gubernur ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017
PENJABAT GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAIFUL HIDAYAT
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.