Pajak Parkir DKI Jakarta 2010 (Historis)
Perda ini menetapkan tarif Pajak Parkir DKI Jakarta sebesar 20% dari pembayaran parkir — berlaku 1 Januari 2011, dicabut per 5 Januari 2024 oleh Perda DKI 1/2024 (kini PBJT Parkir).
Highlight prosedur penting
- Status historis — Perda ini resmi dicabut oleh Perda DKI 1/2024. Pajak Parkir kini diatur sebagai PBJT sub-jenis Parkir; tarif dan ketentuan bisa berbeda.
- Tarif 20% (Pasal 7) — berlaku seragam untuk semua penyelenggaraan tempat parkir komersial di DKI Jakarta selama periode 2011–2023.
- Dasar pengenaan (Pasal 6) mencakup potongan harga dan parkir gratis yang diberikan kepada penerima jasa — bukan hanya yang benar-benar dibayar.
- Penitipan kecil bebas pajak (Pasal 3 ayat 2d) — kapasitas ≤10 kendaraan roda 4 atau ≤20 kendaraan roda 2 dikecualikan dari objek pajak.
- Parkir karyawan internal (Pasal 3 ayat 2b) — hanya dikecualikan bila tidak dipungut tarif kepada karyawan sendiri.
- Relevansi tunggakan lama — ketentuan Perda ini tetap menjadi acuan hukum untuk penyelesaian tunggakan atau sengketa masa pajak sebelum 2024.
"Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen)."
Pembukaan
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 16 TAHUN 2010
TENTANG
PAJAK PARKIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
-
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
-
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
-
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
-
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
-
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK PARKIR.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
-
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
-
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
-
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
-
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
-
pembayaran parkir adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir.
BAB II — NAMA PAJAK
Pasal 2
(1) Dengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
(2) Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
BAB III — OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
Bagian Kesatu — Objek Pajak
Pasal 3
(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
a. penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c. penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik;
d. Penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 (sepuluh) kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan kapasitas sampai dengan 20 (dua puluh) kendaraan roda 2 (dua);
e. penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
Bagian Kedua — Subjek Pajak
Pasal 4
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Bagian kedua — Wajib Pajak
Pasal 5
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.
BAB IV — DASAR PENGENAAN, TARIF, CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
Bagian Kesatu — Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 6
(1) Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
(2) Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
Bagian Kedua — Tarif Pajak
Pasal 7
Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).
Bagian Ketiga — Cara Penghitungan Pajak
Pasal 8
Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Bagian Keempat — Wilayah Pemungutan
Pasal 9
Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Parkir berlokasi.
BAB V — MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK
Bagian Kesatu — Masa Pajak
Pasal 10
(1) Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.
(2) Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Bagian Kedua — Saat Terutang Pajak
Pasal 11
(1) Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan parkir dengan pembayaran.
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum parkir diselenggarakan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.
BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Terhadap Pajak Parkir yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir.
(2) Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB VII — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 148), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2010
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508251976011001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 16
Penjelasan
Penjelasan atas Peraturan Daerah ini (Bagian I Umum dan Bagian II Pasal Demi Pasal, halaman 11–16 PDF sumber) memuat uraian latar belakang dan tafsir per pasal. Untuk transkripsi lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 13.
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.