Ringkasan Praktis
Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
- HISTORICAL — Pergub ini menetapkan kebijakan PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2021 saja, sebagai kelanjutan insentif fiskal masa pandemi Covid-19. Untuk tahun pajak terkini, rujuk peraturan PBB-P2 yang berlaku tahun bersangkutan.
- Inti kebijakan (Pasal 2): Pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 dihitung berdasarkan NJOP Tahun 2019 (bukan NJOP 2021), diberikan otomatis melalui sistem untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
- Tujuan: Mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong wajib pajak membayar PBB-P2 tepat waktu selama pandemi Covid-19. Insentif ini berada di luar rezim pengurangan, keringanan, dan pembebasan PBB-P2.
- Konteks rangkaian: melanjutkan kebijakan Pergub 30/2020 (yang juga menggunakan NJOP 2019 untuk Tahun Pajak 2020). Pergub 41/2019 (rumah orang pribadi tahun pajak 2019) tetap dijadikan acuan untuk objek tertentu — lihat ketentuan peralihan Pasal 4.
- BPHTB tetap pakai NJOP 2021 (Pasal 3): Walau PBB-P2 pakai NJOP 2019, perhitungan NJOP sebagai dasar pengenaan BPHTB tetap menggunakan NJOP Tahun 2021 sesuai Pergub 17/2021. Jadi untuk transaksi jual-beli/balik-nama tahun 2021 → BPHTB tetap pakai NJOP terbaru.
- Ketentuan peralihan (Pasal 4): Untuk objek pajak rumah yang sebelumnya mendapat pengenaan PBB-P2 berdasarkan Pergub 41/2019 (rumah orang pribadi Tahun Pajak 2019), pengenaan Tahun 2021 tetap menggunakan ketetapan PBB-P2 Tahun 2018 — formula yang sama untuk objek warisan kebijakan rumah lama.
- Berlaku surut sejak 1 Januari 2021 — ditetapkan 1 April 2021, diundangkan 7 April 2021, ditandatangani Anies Baswedan.
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 20 TAHUN 2021
TENTANG
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk mendukung pemulihan ekonomi dan sebagai upaya mendorong wajib pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tepat waktu selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka dianggap perlu untuk melanjutkan kebijakan pemberian insentif perpajakan daerah berupa pengenaan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tahun sebelumnya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020, di luar pengurangan, keringanan dan pembebasan;
b. bahwa pemberian insentif perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Nomor 3);
-
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
-
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
-
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
BAB II — PENGENAAN PBB-P2
Pasal 2
(1) Pengenaan PBB-P2 tahun 2021 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2019.
(2) Pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan.
BAB III — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 3
Perhitungan NJOP sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menggunakan NJOP tahun 2021 berdasarkan Peraturan Gubernur mengenai penetapan NJOP PBB-P2.
BAB IV — KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4
Pengenaan PBB-P2 tahun 2021 atas objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan pengenaan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019 tetap menggunakan ketetapan PBB-P2 tahun 2018.
BAB V — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2021
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
MARULLAH MATALI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 11008
Salinan sesuai dengan aslinya — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Yayan Yuhanah (NIP 196508241994032003).
Catatan Editorial
Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.
- STATUS HISTORICAL — Pergub ini hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2021. Insentif sudah selesai diterapkan secara otomatis pada SPPT PBB-P2 yang diterbitkan tahun 2021. Untuk tahun pajak terkini, kebijakan PBB-P2 mengikuti aturan tahun bersangkutan (mis. Pergub 23/2022 untuk pemulihan ekonomi 2022, dan seterusnya).
- Mekanisme insentif: Pergub ini bukan rezim pembebasan/keringanan/pengurangan biasa. Yang dilakukan adalah mengganti basis perhitungan (NJOP 2019 menggantikan NJOP 2021) sehingga PBB-P2 tahun 2021 ekuivalen dengan PBB-P2 tahun 2019 untuk semua objek. Ini dilakukan otomatis lewat sistem — wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apa pun.
- Konteks rangkaian Covid-19 Pergub PBB-P2 DKI:
- Pergub 30/2020 — pengenaan PBB-P2 Tahun 2020 berdasarkan NJOP 2019 (skema pertama)
- Pergub 20/2021 — (peraturan ini) — melanjutkan skema, NJOP 2019 untuk Tahun 2021
- Pergub 23/2022 — beralih ke skema pembebasan + keringanan + penghapusan sanksi tahun pajak 2022 (rujuk Bank Peraturan)
- Pergub 17/2021 vs Pergub 20/2021 — keduanya terbit di tahun yang sama dan keduanya soal NJOP PBB-P2 2021, tapi fungsinya berbeda:
- Pergub 17/2021 menetapkan NJOP Tahun 2021 (data tabel ZNT/DBKB) — instrumen formal yang menjadi dasar BPHTB tahun 2021.
- Pergub 20/2021 (peraturan ini) menetapkan bahwa pengenaan PBB-P2 tahun 2021 mengabaikan NJOP 2021 itu dan kembali pakai NJOP 2019 — semata-mata untuk meringankan beban PBB-P2 di masa pandemi.
- Untuk BPHTB, NJOP 2021 (Pergub 17/2021) tetap dipakai (Pasal 3 Pergub 20/2021).
- Anchor pelaksana lama: Perda 6/2010 (Ketentuan Umum Pajak Daerah) dan Perda 16/2011 (PBB-P2). Kedua Perda ini sudah dicabut oleh Perda 1/2024 PDRD. Anchor saat ini adalah Pasal 33 Perda 1/2024 (NJOP) dan Pasal 27–32 Perda 1/2024 (rezim PBB-P2).
- Pergub 41/2019 (Pasal 4 — peralihan): Pergub 41/2019 mengatur pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2019 untuk objek pajak bangunan berupa rumah milik orang pribadi — skema khusus yang menetapkan PBB-P2 2019 = ketetapan 2018. Pergub 20/2021 mempertahankan logika ini: rumah-rumah yang masuk skema Pergub 41/2019 di Tahun 2021 tetap pakai ketetapan PBB-P2 Tahun 2018.
- Tidak ada lampiran — Pergub ini berbentuk policy short-form dengan 5 pasal saja.
- Untuk perhitungan PBB-P2 historis: kalau ada wajib pajak yang menerima SPPT PBB-P2 Tahun 2021 dan ingin verifikasi, basis perhitungannya adalah NJOP per ZNT yang berlaku di Pergub NJOP 2019 (mis. Pergub 23/2018 atau pendahulunya untuk NJOP 2019, bukan Pergub 17/2021).
Sumber
- PDF asli (lokal): Pergub DKI 20/2021 (PDF lokal)
- Halaman JDIH BPK: belum diverifikasi (pending), gunakan PDF lokal.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari PDF resmi (Pembukaan, Menimbang, Mengingat, Pasal 1–5, dan Penutup). Pergub ini tidak memiliki lampiran. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
URL kanonik: https://lokapajak.com/peraturan/pergub-dki-20-2021/