NJOPTKP PBB-P2 DKI Jakarta Rp 15 Juta per Wajib Pajak (2013–2024)
Pergub ini menetapkan NJOPTKP PBB-P2 DKI Jakarta sebesar Rp 15.000.000 per Wajib Pajak, berlaku 1 Januari 2013. Peraturan telah dicabut oleh Pergub DKI 22/2025 dan bersifat historis.
Highlight prosedur penting
- NJOPTKP (Pasal 2) — batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak kena pajak, ditetapkan Rp 15.000.000 per Wajib Pajak
- Satu NJOPTKP per WP (Pasal 3 ayat 1) — untuk WP dengan lebih dari satu objek pajak, NJOPTKP hanya diberikan pada salah satu objek
- NIK sebagai kunci (Pasal 3 ayat 2) — Nomor Induk Kependudukan menentukan objek mana yang mendapat NJOPTKP
- Dasar hukum (Menimbang a) — mengacu pada Perda DKI 16/2011 Pasal 4 ayat (2) yang menetapkan besaran Rp 15 juta
- Status dicabut — Pergub DKI 22/2025 mencabut peraturan ini; angka NJOPTKP untuk tahun berjalan mengikuti peraturan pengganti
- Relevansi historis — untuk pembetulan, banding, atau sengketa PBB-P2 periode 2013–2024, Pergub 201/2012 tetap menjadi dasar hukum yang berlaku
"Pasal 2: NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Pasal 3: (1) Setiap Wajib Pajak yang memiliki atau menguasai atau memanfaatkan lebih dari 1 (satu) objek pajak, maka NJOPTKP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan pada salah satu objek pajak. (2) Pemberian kepada salah satu objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan NIK Wajib Pajak."
Pembukaan
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 201 TAHUN 2012
TENTANG
PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK SETIAP WAJIB PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk optimalisasi pelayanan pemungutan serta kepastian hukum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Setiap Wajib Pajak;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
-
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
-
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
-
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
-
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelayanan Pajak Daerah;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK SETIAP WAJIB PAJAK.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
-
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
-
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak kena pajak.
-
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual-beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
-
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
BAB II — NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK
Pasal 2
NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
BAB III — PENETAPAN NJOPTKP UNTUK WAJIB PAJAK PBB
Pasal 3
(1) Setiap Wajib Pajak yang memiliki atau menguasai atau memanfaatkan lebih dari 1 (satu) objek pajak, maka NJOPTKP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan pada salah satu objek pajak.
(2) Pemberian kepada salah satu objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan NIK Wajib Pajak.
BAB IV — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
FADJAR PANJAITAN NIP 195508261976011001
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 192
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.