KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ PERGUB 37/2019
PBB
PERGUB · 37/2019 ● BERLAKU PBB-P2

NJOP PBB-P2 Tahun 2019 DKI Jakarta

DITETAPKAN
4 APRIL 2019
BERLAKU
11 APRIL 2019
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Baswedan
✦ RINGKASAN

Pergub ini menetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2019 untuk seluruh wilayah DKI Jakarta, mencakup NJOP Bumi (ZNT per kelurahan) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan tahun pajak 2019.

2
Dua Komponen NJOP
NJOP PBB-P2 terdiri dari NJOP Bumi (tanah & perairan pedalaman) dan DBKB untuk menghitung NJOP Bangunan — Pasal 2
1/20
NJOP Perairan Pedalaman
Perairan pedalaman dinilai 1/20 dari NJOP tanah di sekitarnya — Pasal 2 ayat (5)
10.000 m²
Ambang Batas Perubahan ZNT
Perubahan ZNT objek >10.000 m² wajib Pergub baru; sampai 10.000 m² cukup Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda — Pasal 3
Pasal 4
NJOP Hanya untuk Pajak
NJOP hanya berlaku untuk kepentingan perpajakan daerah — tidak dapat digunakan sebagai dasar transaksi perdata atau keperluan lain

Highlight prosedur penting

  • NJOP Bumi (Pasal 2 ayat (3)) — mencakup tanah dan perairan pedalaman; nilai perairan pedalaman = 1/20 dari nilai tanah sekitarnya
  • DBKB (Pasal 2 ayat (6)) — Daftar Biaya Komponen Bangunan digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan; rincian di Lampiran II
  • ZNT (Pasal 1 angka 15) — Zona Nilai Tanah: zona geografis sekelompok objek pajak dengan Nilai Indikasi Rata-rata; batas ZNT tidak terikat batas blok
  • Berlaku surut (Pasal 5) — Pergub diundangkan 11 April 2019 namun berlaku sejak 1 Januari 2019
  • Pemutakhiran ZNT (Pasal 3 ayat (1)) — kode ZNT dapat diubah dalam tahun berjalan karena pendaftaran baru, pendataan, penilaian individu, atau hasil keberatan/banding
  • Penggunaan terbatas (Pasal 4) — NJOP hanya untuk kepentingan perpajakan daerah, tidak untuk keperluan di luar PBB-P2
PASAL 3

"(1) Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat ditambahkan dan diubah, dengan ketentuan sebagai berikut : a. adanya pendaftaran Objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2; b. adanya hasil pendataan dan pemutakhiran Objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2; c. adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau d. adanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan banding serta peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2. (2) Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (3) Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 37 TAHUN 2019

TENTANG

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  7. Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2012 tentang Penilaian dan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  8. Peraturan Gubernur Nomor 263 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2019.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Kota/Kabupaten Administrasi adalah Kota/Kabupaten Administrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  8. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  9. Perairan Pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup yang terdiri atas Laut Pedalaman dan Perairan Darat.

  10. Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

  11. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti.

  12. Klasifikasi Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi dan nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.

  13. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  14. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.

  15. Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas ZNT tidak terikat kepada batas blok.


BAB II — PENETAPAN

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2019 untuk masing-masing wilayah Kota/ Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2.

(2) NJOP PBB-P2 Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

a. NJOP Bumi; dan

b. DBKB.

(3) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas :

a. NJOP Bumi berupa tanah; dan

b. NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman.

(4) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(5) Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa tanah yang berlaku di sekitarnya.

(6) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.

Pasal 3

(1) Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat ditambahkan dan diubah, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. adanya pendaftaran Objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2;

b. adanya hasil pendataan dan pemutakhiran Objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2;

c. adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau

d. adanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan banding serta peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2.

(2) Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(3) Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda.

Pasal 4

Penggunaan NJOP PBB-P2 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2019

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71015


Lampiran I

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 37 TAHUN 2019

TENTANG

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2019

KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP PERMUKAAN BUMI BERUPA TANAH TAHUN 2019

Lampiran I memuat tabel klasifikasi dan besarnya NJOP Permukaan Bumi berupa Tanah Tahun 2019 untuk seluruh kelurahan di wilayah DKI Jakarta (halaman 6 s.d. 41 PDF — 36 halaman tabel padat per kecamatan/kelurahan). Transkripsi tabel ini tidak dilakukan karena volume data terlalu besar untuk disajikan dalam format teks. Untuk data NJOP per kelurahan/jalan, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.


Lampiran II

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 37 TAHUN 2019

TENTANG

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2019

DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN (DBKB) TAHUN 2019

Lampiran II memuat Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2019 yang terdiri atas: (1) Komponen Utama — nilai per m² per jenis penggunaan bangunan (perumahan, toko/kantor/hotel, rumah sakit, bengkel/gudang/pertanian, pabrik, dsb.) berdasarkan luas/type dan jumlah lantai; (2) Komponen Fasilitas — kolam renang, perkerasan, lapangan tenis, lift, tangga berjalan, pagar, dsb.; (3) Komponen Material — atap, dinding, lantai, langit-langit (halaman 42 s.d. 47 PDF — 6 halaman tabel padat). Transkripsi tabel ini tidak dilakukan karena volume data. Untuk data DBKB lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada