KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ PERGUB 17/2021
PBB
PERGUB · 17/2021 ● BERLAKU HISTORICAL PBB-P2

Penetapan NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2021

DITETAPKAN
24 MARET 2021
BERLAKU
1 JANUARI 2021
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Baswedan
✦ RINGKASAN

Pergub ini menetapkan NJOP PBB-P2 DKI Jakarta untuk Tahun Pajak 2021 — dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan di seluruh 5 Kota Administratif dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Nilai NJOP ditetapkan per Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan untuk Bumi, dan melalui DBKB untuk Bangunan.

2
Dua Komponen NJOP
NJOP PBB-P2 2021 terdiri atas NJOP Bumi (Tanah + Perairan Pedalaman) dan DBKB sebagai dasar hitung NJOP Bangunan (Pasal 2).
1/20
Perairan Pedalaman
NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman ditetapkan 1/20 dari NJOP Tanah yang berlaku di sekitarnya — formula khusus untuk wilayah pesisir dan Kepulauan Seribu (Pasal 2 ayat 5).
4
Pemicu Update Intra-Tahun
Kode ZNT dan NJOP dapat ditambah/diubah dalam tahun berjalan jika ada: pendaftaran objek/subjek baru, pemutakhiran ZNT, penilaian individu objek non-standar, atau hasil pembetulan/keberatan/banding (Pasal 3).
1
Tujuan Penggunaan NJOP
NJOP yang ditetapkan Pergub ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah — bukan dasar transaksi jual-beli atau AJB (Pasal 4).

Highlight prosedur penting

  • ZNT (Zona Nilai Tanah) (Pasal 1 angka 8) — zona geografis per kelurahan sebagai dasar penentuan NJOP Bumi, tidak terikat batas blok.
  • DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan) (Pasal 1 angka 7 + Pasal 2 ayat 6) — tabel biaya komponen utama, fasilitas, dan material bangunan untuk menghitung NJOP Bangunan.
  • Berlaku Surut (Pasal 5) — Pergub ditetapkan 24 Maret 2021, diundangkan 30 Maret 2021, namun berlaku surut sejak 1 Januari 2021.
  • Historical — Perda anchor (Perda 16/2011 Pasal 7 ayat 3) sudah dicabut oleh Perda 1/2024 PDRD; Pergub ini tetap menjadi rujukan historis NJOP tahun pajak 2021.
  • Pergeseran Instrumen — mulai 2022, penetapan NJOP DKI berpindah dari Peraturan Gubernur ke Keputusan Gubernur (Kepgub 336/2022, Kepgub 124/2024, Kepgub 339/2026).
  • Kisaran NJOP Tanah 2021 — dari Rp 426.000/m² (Kepulauan Seribu kelas 167) hingga di atas Rp 28 juta/m² untuk zona prime Jakarta (kelas 090).
PASAL 2

"(1) Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2021 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2021. (2) NJOP PBB-P2 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. NJOP Bumi; dan b. DBKB. (3) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. NJOP Bumi berupa Tanah; dan b. NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman. (4) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. (5) Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya. (6) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 17 TAHUN 2021

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  4. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti.

  2. Klasifikasi Bumi dan Bangunan adalah pengelompokan nilai jual bumi dan nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.

  3. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  4. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  5. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

  7. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.

  8. Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu nilai indikasi rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan yang penentuan batas ZNT tidak terikat kepada batas blok.

  9. Perairan Pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup.

  10. Kota/Kabupaten Administrasi adalah Kota/Kabupaten Administrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BAB II — PENETAPAN

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2021 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2021.

(2) NJOP PBB-P2 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    a. NJOP Bumi; dan

    b. DBKB.

(3) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

    a. NJOP Bumi berupa Tanah; dan

    b. NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman.

(4) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(5) Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya.

(6) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Pasal 3

(1) Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, dapat ditambah dan diubah, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. adanya pendaftaran Objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2;

    b. adanya hasil pendataan dan pemutakhiran ZNT, Objek PBB-P2, dan subjek PBB-P2;

    c. adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau

    d. adanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan banding serta peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2.

(2) Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi, diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 4

Penggunaan NJOP PBB-P2 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah.

BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2021.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2021

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 61005

Salinan sesuai dengan aslinya — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Yayan Yuhanah (NIP 196508241994032003).


Lampiran

Lampiran I (NJOP Bumi berupa Tanah per ZNT per kelurahan) dan Lampiran II (DBKB) Pergub 17/2021 berbentuk tabel data masif. Lampiran I mencakup ribuan halaman ZNT untuk seluruh kelurahan di 5 Kota Administratif + Kab. Adm. Kepulauan Seribu (PDF arsip yang tersedia memuat sampel halaman, dengan penomoran internal tercatat hingga 4197+). Lampiran II (DBKB) memuat komponen utama, fasilitas, dan komponen material bangunan. Karena volume datanya besar, isi Lampiran tidak ditranskripsi verbatim di dokumen ini — silakan rujuk PDF asli untuk nilai NJOP spesifik per zona.

Lampiran I — Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah Tahun 2021

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 17 TAHUN 2021

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021

Berisi tabel NJOP per Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Format kolom:

Kolom Isi
BLK Kode Blok
NAMA JALAN Nama jalan/lokasi
KODE ZNT Kode Zona Nilai Tanah (mis. AA, AB, AD, AF, AG, AN, AP, AQ, AX, BF, dst)
KELAS BUMI Kelas (mis. 090, 094, 109, 129, 136, 138, 147, 148, 152, 165, 166, 167)
PENGGOLONGAN NILAI JUAL BUMI (Rupiah/M²) Range nilai jual (mis. 5.625.000 s/d 5.900.000)
KET NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI (Rupiah/M²) Nilai final (mis. 5.763.000)

Contoh entry untuk Tahun 2021 (Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan):

BLK Nama Jalan Kode ZNT Kelas Penggolongan NJOP Final
001 GG FLAMBOYAN AA 138 5.095.000 s/d 5.350.000 5.223.000
001 GG FLAMBOYAN AB 136 5.625.000 s/d 5.900.000 5.763.000
001 JL BANK EXIM AP 129 7.790.000 s/d 8.145.000 8.145.000
001 JL CIPUTAT RAYA AD 109 16.690.000 s/d 17.245.000 17.245.000
002 JL PINANG KUNINGAN I AF 094 25.995.000 s/d 26.690.000 26.343.000
003 JL PINANG EMAS AF 094 25.995.000 s/d 26.690.000 26.343.000
003 JL P LEBAK LESTARI BLK AN 090 28.855.000 s/d 29.590.000 29.223.000
003 JL PINANG EMAS XI BF 090 28.855.000 s/d 29.590.000 29.223.000

Contoh entry untuk wilayah Kepulauan Seribu (Kelurahan Pulau Kelapa, Kep. Seribu Utara):

BLK Nama Jalan Kode ZNT Kelas Penggolongan NJOP Final
070 JL PULAU KELAPA AA 166 501.000 s/d 573.000 537.000
070 JL PULAU KELAPA AF 148 2.850.000 s/d 3.000.000 2.925.000
077 JL PULAU KELAPA AE 165 573.000 s/d 655.000 614.000
080 JL PULAU ANTUK BARAT (HANTU) BE 137 5.350.000 s/d 5.625.000 5.625.000
102 JL PULAU KALIAGE BESAR CB 143 3.940.000 s/d 4.155.000 4.155.000
109 JL PULAU KAPAS AR 167 426.000 s/d 501.000 464.000

Cakupan Lampiran I meliputi seluruh kecamatan di 5 Kota Administratif + Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu DKI Jakarta.

Lampiran II — Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2021

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 17 TAHUN 2021

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021

Berisi tabel komponen biaya bangunan untuk perhitungan NJOP Bangunan, dengan struktur:

1. KOMPONEN UTAMA — biaya per m² berdasarkan jenis penggunaan dan tipe luas/bentang/lantai. Contoh kategori:

  • Rumah Sakit/Klinik
  • Perkantoran Swasta
  • Perumahan
  • Bengkel/Gudang/Pertanian (per Lebar Bentang)
  • Pabrik (per Lebar Bentang)
  • Kantor (per jumlah lantai)
  • Pertokoan
  • Rumah Sakit (per jumlah lantai)
  • Olah Raga
  • Hotel Non Resort, Hotel Resort
  • Parkir
  • Apartemen
  • Sekolah
  • Mezanin
  • Kanopi Pompa Bensin
  • Daya Dukung Lantai
  • Tangki Di Bawah Tanah / Di Atas Tanah

Contoh nilai (Rp 1.000,-/m²):

Komponen Tipe/Kondisi Nilai
Perumahan Tipe luas 0–69 1.037
Perumahan Tipe luas 70–99, lantai 1 1.355
Perumahan Tipe luas 100–149, lantai 2 1.750
Perumahan Tipe luas 150–224, lantai 2 2.117
Perumahan Tipe luas 225–299, lantai 2 2.448
Perumahan Tipe luas 300–449, lantai 2 2.827
Perumahan Tipe luas 450–549, lantai 2 3.194
Perumahan Tipe luas > 549, lantai 2 3.441
Bengkel/Gudang/Pertanian Lebar bentang 1–9, lantai 0–4 570
Bengkel/Gudang/Pertanian Lebar bentang > 37, lantai 11–99 1.788

2. FASILITAS — biaya tambahan untuk fasilitas bangunan. Contoh kategori:

  • Air Condition (AC Split, Window, Sentral untuk berbagai peruntukan)
  • Boiler
  • Kolam Renang Diplester / Dengan Pelapis (per luas)
  • Lift Penumpang Biasa, Lift Kapsul, Lift Barang (per jumlah unit)
  • Genset (per kapasitas)

Contoh nilai (Rp 1.000,-):

Fasilitas Kondisi Nilai
Kolam Renang Diplester 0 s/d 50 m² 798
Kolam Renang Dengan Pelapis 0 s/d 50 m² 870
Lift Penumpang Biasa 0 s/d 4 unit 200.000
Lift Kapsul 5 s/d 9 unit 720.000
Lift Barang 20 s/d 99 unit 480.000
Genset 0 s/d 99 KVA 840
Genset 500 s/d 999999 KVA 480

3. KOMPONEN MATERIAL — biaya per m² berdasarkan jenis material:

  • Atap: Decrabon (267), Genteng Beton (280), Genteng Biasa/Sirap (196), Asbes (134), Seng (84)
  • Dinding: Kaca Rayban (342), Beton (413), Batu Bata/Conblock (303), Kayu (115), Seng (70), Spandex (228)
  • Lantai: Marmer (463), Keramik (174), Teraso (237), Ubin PC (146), Semen (—)
  • Langit-langit: Akustik/Jati (342), Tripleks/Eternit (205)

Untuk detail data lengkap, rujuk PDF Pergub 17/2021 Lampiran II (hal. 13–17).

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Diubah oleh
Pergub-Pergub/Kepgub NJOP tahunan berikutnya (Kepgub 336/2022, Kepgub 124/2024, Kepgub 339/2026, dst.)
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada