KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ PERGUB 262/2015
PBB
PERGUB · 262/2015 ● BERLAKU PBB-P2

Pembebasan PBB-P2 75% untuk Veteran dan Pensiunan DKI Jakarta (Perubahan Pergub 84/2013)

DITETAPKAN
29 DESEMBER 2015
BERLAKU
31 DESEMBER 2015
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Basuki T. Purnama
✦ RINGKASAN

Pergub ini memperluas kelompok penerima pembebasan sebagian PBB-P2 di DKI Jakarta dengan menambahkan Veteran Perdamaian, sehingga tiga kategori utama kini berhak mendapatkan pengurangan PBB-P2 hingga 75%.

75%
Pembebasan Veteran & Mantan Pejabat
Veteran pejuang/pembela/perdamaian, penerima bintang gerilya, mantan Presiden/Wakil Presiden, mantan Gubernur/Wakil Gubernur atau janda/dudanya mendapat pembebasan tepat 75% dari PBB-P2 terutang (Pasal 2 ayat (2)).
≤75%
Pembebasan Purnawirawan & Pensiunan PNS
Purnawirawan TNI/POLRI dan pensiunan PNS atau janda/dudanya mendapat pembebasan paling tinggi 75% dari PBB-P2 terutang — besaran pastinya ditetapkan oleh Kepala Dinas (Pasal 2 ayat (2)).
+1
Tambahan Kategori Veteran Perdamaian
Perubahan utama Pergub ini: Veteran Perdamaian (Pasal 1 angka 4 Perpres 79/2014) kini masuk kelompok penerima pembebasan 75%, disamakan dengan veteran pejuang dan pembela kemerdekaan (Pasal I angka 1).
Pasal 9A
Delegasi Tata Cara Teknis
Tata cara pemberian pembebasan PBB-P2 didelegasikan kepada Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak — WP perlu merujuk SK Kepala Dinas yang berlaku untuk prosedur pengajuan konkret (Pasal 9A).

Highlight prosedur penting

  • Veteran Perdamaian (Pasal I angka 1) — kategori baru yang ditambahkan oleh Pergub ini; sebelumnya tidak tercakup dalam Pergub 84/2013.
  • Pembebasan 75% (Pasal 2 ayat (2)) — diberikan penuh (bukan paling tinggi) kepada kelompok veteran dan mantan pejabat tinggi negara/daerah.
  • Paling tinggi 75% (Pasal 2 ayat (2)) — untuk purnawirawan TNI/POLRI dan pensiunan PNS; besaran aktual dapat lebih rendah sesuai kebijakan Kepala Dinas.
  • Janda/Duda (Pasal 2 ayat (1)) — hak pembebasan berlaku untuk pasangan yang ditinggalkan dari semua tiga kelompok penerima.
  • Pasal 9A baru (Pasal I angka 2) — sisipan yang mendelegasikan seluruh ketentuan teknis pemberian pembebasan kepada Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
  • Bapenda DKI — per reorganisasi OPD DKI, fungsi Dinas Pelayanan Pajak kini dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); SK teknis yang relevan adalah yang diterbitkan Bapenda setelahnya.
PASAL 2

"(1) Pembebasan sebagian PBB-P2 dapat diberikan kepada: a. orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, veteran perdamaian, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya; b. orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur atau janda/dudanya; dan/atau c. purnawirawan TNI/POLRI dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau janda/dudanya. (2) Pembebasan sebagian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan ayat (1) huruf c diberikan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 262 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 84 TAHUN 2013 TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN, VETERAN PEMBELA KEMERDEKAAN, PENERIMA TANDA JASA BINTANG GERILYA, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TNI/POLRI SERTA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAU JANDA/DUDANYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 telah diatur mengenai pemberian pembebasan sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden serta Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya, yang semata-mata penghasilannya diperoleh dari pensiun;

b. bahwa dalam implementasinya terdapat anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) selain veteran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yaitu Veteran Perdamaian sesuai ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia sehingga perlu diberikan pembebasan sebagian dari kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia;

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;

  7. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia;

  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  9. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya;

  12. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 84 TAHUN 2013 TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN, VETERAN PEMBELA KEMERDEKAAN, PENERIMA TANDA JASA BINTANG GERILYA, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TNI/POLRI SERTA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAU JANDA/DUDANYA.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 61014) diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Pembebasan sebagian PBB-P2 dapat diberikan kepada :

a. orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, veteran perdamaian, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya;

b. orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur atau janda/dudanya; dan/atau

c. purnawirawan TNI/POLRI dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau janda/dudanya.

(2) Pembebasan sebagian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan ayat (1) huruf c diberikan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.

  1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9A

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pembebasan sebagian PBB-P2 kepada veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, veteran perdamaian, penerima tanda jasa bintang gerilya, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau janda/dudanya diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 61039

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SRI RAHAYU NIP 195712281985032003


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Pergub DKI 84/2013— Pembebasan Sebagian PBB-P2 Veteran dan Pensiunan (Pasal 2 ayat (1) huruf a dan penambah…
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada