KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ PERGUB 259/2015
PBB
PERGUB · 259/2015 ● BERLAKU PBB-P2

Pembebasan PBB-P2 Jakarta — Rumah, Rusunawa, Rusunami NJOP s.d. Rp 1 Miliar

DITETAPKAN
31 DESEMBER 2015
BERLAKU
1 JANUARI 2016
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Basuki T. Purnama
✦ RINGKASAN

Pergub DKI 259/2015 memberikan pembebasan 100% PBB-P2 bagi pemilik rumah, rusunawa, dan rusunami di Jakarta dengan NJOP dasar pengenaan sampai dengan Rp 1.000.000.000. Pembebasan berlaku otomatis mulai tahun pajak 2016 tanpa perlu mengajukan permohonan.

100%
Tarif Pembebasan
PBB-P2 dibebaskan penuh sebesar 100% dari pajak yang seharusnya terutang (Pasal 2 ayat 2).
Rp 1 M
Batas NJOP
Objek pajak dengan NJOP dasar pengenaan sampai dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) memenuhi syarat pembebasan (Pasal 2 ayat 1).
Otomatis
Cara Mendapat
Pembebasan diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB — SPPT diterbitkan dengan nilai pajak Rp 0 (Pasal 3).
Per Objek
Cakupan WP
Berlaku untuk setiap objek pajak yang memenuhi syarat, termasuk WP yang memiliki lebih dari satu objek (Pasal 2 ayat 3).

Highlight prosedur penting

  • Objek yang dibebaskan (Pasal 2) — rumah milik orang pribadi, rusunami yang digunakan sebagai tempat tinggal, dan rusunawa milik/sewaan Pemerintah yang sudah dipecah menjadi unit satuan.
  • Tahun berlaku (Pasal 6) — pembebasan mulai efektif tahun pajak 2016; ditetapkan 31 Desember 2015 dan berlaku 1 Januari 2016.
  • Tunggakan tidak dihapus (Pasal 5) — tunggakan PBB-P2 terutang s.d. tahun pajak 2015 tetap harus dibayar dan ditagih sesuai ketentuan.
  • Pelaksana teknis (Pasal 4) — Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah (kini fungsinya di Bapenda) menginventarisasi data, memberi kode identifikasi, dan berkoordinasi dengan Kepala UPPD kecamatan.
  • SPPT tetap terbit (Pasal 3 ayat 2) — objek yang dibebaskan tetap diterbitkan SPPT PBB-P2 dengan nilai terutang Rp 0 sebagai bukti administrasi.
  • Diubah tiga kali — Pergub 25/2018, Pergub 38/2019, dan Pergub 38/2020 memperluas atau menyesuaikan ketentuan pembebasan ini sebelum akhirnya dicabut oleh Pergub 23/2022.
PASAL 2

"(1) Pembebasan PBB-P2 meliputi objek pajak: a. Rumah yang dimiliki orang pribadi dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan b. Rusunami yang dimiliki orang pribadi yang digunakan untuk rumah tinggal dan rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang. (3) Pembebasan PBB-P2 dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang: a. memiliki 1 (satu) objek pajak di Daerah dengan NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan b. memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak di Daerah dengan NJOP masing-masing objek pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 259 TAHUN 2015

TENTANG

PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN RP 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 44 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat pelambatan ekonomi, perlu memberikan pembebasan kewajiban dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas rumah, rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.

  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  9. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  12. Peraturan Gubernur Nomor 332 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelayanan Pajak Daerah;

  13. Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN RP 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH).


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak yang berada di wilayah Kecamatan.

  7. Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah adalah Kepala UPPD yang berada di wilayah Kecamatan.

  8. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  9. Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali objek pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

  10. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.

  11. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

  12. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.

  13. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.

  14. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

  15. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.

  16. Rumah Susun adalah suatu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bangunan-bangunan yang terstrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal, merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat memiliki secara terpisah terutama tempat-tempat hunian yang dilengkapi dengan bangunan dan tanah bersama.

  17. Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut rusunawa adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah dan status penguasaannya sewa.

  18. Rumah Susun Sederhana Milik yang selanjutnya disebut rusunami adalah rumah susun sederhana yang dapat dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah sebagai pengguna tangan pertama dengan membeli dari pengembang atau pemilik lama.

  19. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Daerah dan mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan Pemerintah Daerah untuk memperoleh rusunawa dengan kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang rumah susun.


BAB II — PEMBEBASAN PBB-P2

Bagian Kesatu — Ruang Lingkup Pembebasan PBB-P2

Pasal 2

(1) Pembebasan PBB-P2 meliputi objek pajak :

a. Rumah yang dimiliki orang pribadi dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan

b. Rusunami yang dimiliki orang pribadi yang digunakan untuk rumah tinggal dan rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.

(3) Pembebasan PBB-P2 dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang:

a. memiliki 1 (satu) objek pajak di Daerah dengan NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan

b. memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak di Daerah dengan NJOP masing-masing objek pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 3

(1) Pemberian pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB.

(2) Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan SPPT PBB-P2.

Bagian Kedua — Tata Cara Pembebasan PBB-P2

Pasal 4

(1) Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah melakukan inventarisasi data jumlah objek pajak dan jumlah ketetapan yang NJOP nya sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Berdasarkan inventarisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para Kepala UPPD melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah.

(3) Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah menggabungkan data hasil penelitian seluruh Kepala UPPD dan memberikan kode tertentu sebagai identifikasi penerbitan SPPT PBB-P2.

(4) Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah memberikan kode jenis penggunaan bangunan dengan jenis penggunaan bangunan tertentu sebagai identifikasi rusunawa dan rusunami.

(5) Bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.


BAB III — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5

Terhadap tunggakan PBB-P2 terutang sampai dengan tahun pajak 2015 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap harus dibayar dan dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IV — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 61036


Lampiran

Lampiran Peraturan Gubernur ini (bentuk laporan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)) tercantum dalam PDF sumber namun tidak dapat diekstraksi sebagai teks — diduga berupa formulir/tabel dalam format gambar (image-only). Untuk isi lampiran, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.