Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2020 DKI Jakarta
Pergub ini menetapkan NJOP PBB-P2 untuk seluruh wilayah DKI Jakarta yang berlaku sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2020, mencakup klasifikasi NJOP Bumi per kelurahan (ZNT) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).
Highlight prosedur penting
- NJOP Perairan Pedalaman (Pasal 2 ayat 5) — ditetapkan 1/20 (lima persen) dari NJOP Bumi berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya.
- ZNT (Zona Nilai Tanah) (Pasal 1 angka 8) — zona geografis objek pajak dengan Nilai Indikasi Rata-Rata yang dibatasi batas penguasaan/pemilikan dalam satu kelurahan.
- DBKB (Pasal 1 angka 7) — daftar biaya komponen bangunan untuk menghitung nilai bangunan, terdiri dari komponen utama, material, dan fasilitas.
- Penggunaan NJOP (Pasal 4) — NJOP yang ditetapkan Pergub ini hanya untuk kepentingan perpajakan daerah, bukan untuk transaksi atau keperluan lain.
- Keputusan Kepala Bapenda (Pasal 3 ayat 3) — perubahan NJOP untuk lahan ≤10.000 m² cukup melalui SK Kepala Badan, tidak perlu Pergub baru.
- Klasifikasi Bumi dan Bangunan (Pasal 1 angka 2) — pengelompokan nilai jual bumi dan bangunan sebagai pedoman penetapan NJOP yang digunakan untuk seluruh DKI Jakarta.
"(1) Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, dapat ditambah dan diubah dengan ketentuan sebagai berikut: a. adanya pendaftaran Objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2; b. adanya hasil pendataan dan pemutakhiran Objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2; c. adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau d. adanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan banding serta peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2. (2) Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 (sepuluh ribu meter persegi), ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. (3) Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu meter persegi), ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan."
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 34 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2020.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
-
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti.
-
Klasifikasi Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi dan nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
-
Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
-
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
-
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.
-
Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-Rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat kepada batas blok.
-
Perairan Pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup yang terdiri atas Laut Pedalaman dan Perairan Darat.
-
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
-
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
-
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
-
Kota/Kabupaten Administrasi adalah Kota/Kabupaten Administrasi Provinsi DKI Jakarta.
BAB II — PENETAPAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2020 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2020.
(2) NJOP PBB-P2 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. NJOP Bumi; dan
b. DBKB.
(3) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. NJOP Bumi berupa Tanah; dan
b. NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman.
(4) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(5) Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya.
(6) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 3
(1) Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, dapat ditambah dan diubah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. adanya pendaftaran Objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2;
b. adanya hasil pendataan dan pemutakhiran Objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2;
c. adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau
d. adanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan banding serta peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2.
(2) Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 (sepuluh ribu meter persegi), ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
(3) Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu meter persegi), ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan.
Pasal 4
Penggunaan NJOP PBB-P2 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah.
BAB III — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 61018
Lampiran I
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 34 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2020
KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP PERMUKAAN BUMI BERUPA TANAH TAHUN 2020
Lampiran I dari peraturan ini terdiri dari 36 halaman tabel klasifikasi dan besarnya NJOP permukaan bumi berupa tanah per kelurahan/jalan untuk seluruh wilayah DKI Jakarta (Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu). Untuk transkripsi lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.
Lampiran II
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 34 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2020
DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN (DBKB) TAHUN 2020
Lampiran II dari peraturan ini terdiri dari 6 halaman tabel Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2020, meliputi: (1) Komponen Utama per Jenis Penggunaan Bangunan (JPB) dengan klasifikasi per luas/type, jumlah lantai, dan tinggi kolom; (2) Komponen Fasilitas Bangunan (kolam renang, lift penumpang, lift kapsul, lift barang, genset); dan (3) Komponen Material Bangunan (kaca rayban, beton, batu bata, kayu, seng, spandex, marmer, keramik, teraso, ubin PC, semen, decrabon, genteng beton, genteng biasa/sirap, asbes, akustik/jati, tripleks/eternit). Nilai dinyatakan dalam satuan Rp 1.000,-/m². Untuk transkripsi lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.