KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ PERGUB 125/2014
PBB
PERGUB · 125/2014 ● DICABUT PBB-P2

Perubahan NJOP PBB-P2 Tahun 2014

DITETAPKAN
7 AGUSTUS 2014
BERLAKU
1 MEI 2014
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Joko Widodo
✦ RINGKASAN

Pergub DKI 125/2014 menyisipkan satu pasal baru (Pasal 4A) ke Pergub 175/2013, memberi Kepala Dinas Pelayanan Pajak kewenangan menetapkan perubahan dan penambahan NJOP PBB-P2 dalam tahun berjalan 2014 lewat Keputusan Kepala Dinas, tanpa menunggu Pergub baru.

1
Pasal Disisipkan
Hanya menyisipkan Pasal 4A ke Pergub 175/2013, di antara Pasal 4 dan Pasal 5 (Pasal I)
5
Kondisi Pemicu
Penilaian individu objek non standar/khusus, pendataan ulang, pendaftaran objek baru, keberatan dikabulkan, dan pembetulan SPPT dikabulkan (Pasal 4A ayat 1 huruf a-e)
1 Mei 2014
Berlaku Surut
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan (11 Agustus 2014) dan berlaku surut sejak 1 Mei 2014 (Pasal II)
Kep. Kadis
Bentuk Penetapan
Perubahan NJOP ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak dan menjadi dasar penetapan NJOP tahun berikutnya dalam Pergub (Pasal 4A ayat 2-3)

Highlight prosedur penting

  • Pasal 4A ayat (1) (Pasal I) - Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 melalui lima jalur: hasil penilaian individu objek non standar/khusus, pendataan dan pemutakhiran objek/subjek, permohonan pendaftaran WP, dikabulkannya keberatan, serta dikabulkannya permohonan pembetulan SPPT.
  • Pasal 4A ayat (2) (Pasal I) - Penetapan NJOP PBB-P2 oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas, bukan melalui penerbitan Pergub baru.
  • Pasal 4A ayat (3) (Pasal I) - Hasil penetapan Keputusan Kepala Dinas menjadi dasar penetapan NJOP PBB-P2 tahun berikutnya dalam Peraturan Gubernur, sehingga mengikat siklus penilaian tahunan.
  • Pasal II - Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (11 Agustus 2014) dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Mei 2014, memberi landasan hukum retroaktif bagi perubahan NJOP antara 1 Mei sampai 11 Agustus 2014.
PASAL 4A

"(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2, sebagai berikut: a. hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; b. hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek pajak PBB-P2; c. berdasarkan pendaftaran objek pajak atas permohonan wajib pajak; d. dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan PBB-P2; dan e. dikabulkannya permohonan pembetulan wajib pajak atas SPPT PBB-P2. (2) Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas. (3) Hasil penetapan Keputusan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penetapan NJOP PBB-P2 tahun berikutnya dalam Peraturan Gubernur."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 125 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 175 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013, telah diatur mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014;

b. bahwa dalam rangka penggalian potensi untuk meningkatkan pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2014 dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memungkinkan terjadinya penambahan dan perubahan NJOP Bumi tahun 2014, maka perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;

  6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  8. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  9. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 200 Tahun 2012 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  12. Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 175 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2014.


Pasal I

Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 dalam Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2, sebagai berikut:

a. hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2;

b. hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek pajak PBB-P2;

c. berdasarkan pendaftaran objek pajak atas permohonan wajib pajak;

d. dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan PBB-P2; dan

e. dikabulkannya permohonan pembetulan wajib pajak atas SPPT PBB-P2.

(2) Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas.

(3) Hasil penetapan Keputusan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penetapan NJOP PBB-P2 tahun berikutnya dalam Peraturan Gubernur.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Mei 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2014

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2014

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 71027

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Pohon Turunan Peraturan

Rantai relasi lengkap (rekursif) antar-peraturan yang saling mengubah/mencabut — klik untuk telusuri.

Rantai terdahulu — yang diubah/dicabut peraturan ini, hingga akarnya