Perubahan NJOP PBB-P2 Tahun 2014
Pergub DKI 125/2014 menyisipkan satu pasal baru (Pasal 4A) ke Pergub 175/2013, memberi Kepala Dinas Pelayanan Pajak kewenangan menetapkan perubahan dan penambahan NJOP PBB-P2 dalam tahun berjalan 2014 lewat Keputusan Kepala Dinas, tanpa menunggu Pergub baru.
Highlight prosedur penting
- Pasal 4A ayat (1) (Pasal I) - Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 melalui lima jalur: hasil penilaian individu objek non standar/khusus, pendataan dan pemutakhiran objek/subjek, permohonan pendaftaran WP, dikabulkannya keberatan, serta dikabulkannya permohonan pembetulan SPPT.
- Pasal 4A ayat (2) (Pasal I) - Penetapan NJOP PBB-P2 oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas, bukan melalui penerbitan Pergub baru.
- Pasal 4A ayat (3) (Pasal I) - Hasil penetapan Keputusan Kepala Dinas menjadi dasar penetapan NJOP PBB-P2 tahun berikutnya dalam Peraturan Gubernur, sehingga mengikat siklus penilaian tahunan.
- Pasal II - Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (11 Agustus 2014) dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Mei 2014, memberi landasan hukum retroaktif bagi perubahan NJOP antara 1 Mei sampai 11 Agustus 2014.
"(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2, sebagai berikut: a. hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; b. hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek pajak PBB-P2; c. berdasarkan pendaftaran objek pajak atas permohonan wajib pajak; d. dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan PBB-P2; dan e. dikabulkannya permohonan pembetulan wajib pajak atas SPPT PBB-P2. (2) Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas. (3) Hasil penetapan Keputusan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penetapan NJOP PBB-P2 tahun berikutnya dalam Peraturan Gubernur."
Pembukaan
SALINAN
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 125 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 175 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013, telah diatur mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka penggalian potensi untuk meningkatkan pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2014 dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memungkinkan terjadinya penambahan dan perubahan NJOP Bumi tahun 2014, maka perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
-
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
-
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
-
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 200 Tahun 2012 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
-
Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 175 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2014.
Pasal I
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 dalam Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2, sebagai berikut:
a. hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2;
b. hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek pajak PBB-P2;
c. berdasarkan pendaftaran objek pajak atas permohonan wajib pajak;
d. dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan PBB-P2; dan
e. dikabulkannya permohonan pembetulan wajib pajak atas SPPT PBB-P2.
(2) Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas.
(3) Hasil penetapan Keputusan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penetapan NJOP PBB-P2 tahun berikutnya dalam Peraturan Gubernur.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Mei 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 71027
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.
Pohon Turunan Peraturan
Rantai relasi lengkap (rekursif) antar-peraturan yang saling mengubah/mencabut — klik untuk telusuri.